|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
24 Januari 2008
|
|
Soal PP 41, Gubernur Diminta Perhatikan Saran Dewan
|
Komisi A DPRD Sulut mengharapkan supaya Gubernur Sulut, Drs SH Sarundajang ikut memperhatikan saran DPRD di dalam menindaklanjuti penerapan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal tersebut diungkapkan Komisi A melalui ketuanya, Jemmy Lelet SH, kemarin (23/01).
“Pengisian jabatan pasca diberlakukannya PP 41 meru-pakan otoritas gubernur. Na-mun kami mengharapkan agar dalam pengisian jabatan nanti, gubernur turut mem-perhatikan saran dewan,” katanya.
Menurut Lelet, selama ini pi-haknya ikut memonitoring ki-nerja setiap pimpinan instan-si, sehingga Komisi A juga pu-nya catatan terkait kinerja se-tiap pimpinan instansi. Karena-nya, pengisian pejabat pasca diterapkannya PP 41, pasti akan lebih mudah dilakukan jika dewan ikut dilibatkan.
“Komisi A bermitra dengan BKD, makanya masalah kepe-gawaian melekat dengan tu-gas Komisi A. Jadi sangat wa-jar jika Komisi A mengetahui siapa pejabat-pejabat yang layak dan tidak layak,” ujar Lelet.(ran)
|
|