|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
24 Januari 2008
|
|
38 Peserta Perebutkan Tujuh Kursi KPID
|
Dari 62 pendaftar anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, terca-tat sebanyak 24 pendaftar yang dinyatakan gugur berkas, setelah dilakukan seleksi berkas oleh Komisi A DPRD Sulut, pada Rabu (23/01) kemarin. Sedangkan sisanya sebanyak 38 peserta dinyatakan lolos berkas dan memenuhi syarat untuk memperebutkan tujuh kursi KPID Sulut.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sulut, Jemmy Lelet SH dan Sekretaris Komisi A DPRD Sulut, Frangky Wong-kar SH, 24 pendaftar yang dinyatakan gugur terdiri dari sembilan pendaftar yang tak lengkap berkas dan 15 pen-daftar yang tidak memasuk-kan berkas sama sekali.
“Nama-nama yang lolos berkas ini akan kami umum-kan untuk uji publik. Apabila dalam uji publik tersebut ada nama yang dikeluhkan ma-syarakat maka keluhan ter-sebut akan ditindaklanjuti, asalkan pelapor atau yang ke-beratan memasukkan nama dan alamat lengkap yang di-sertai dengan tanda tangan. Hal ini untuk mencegah ada-nya surat kaleng,” ujar Lelet dan Wongkar yang turut di-dampingi personel Komisi A, masing-masing F Manopo, Pdt Belhein Ninia STh, FA Rende dan Olden Waloni.
Lelet dan Wongkar menam-bahkan, peserta yang lolos seleksi berkas wajib untuk memasukkan visi misi tentang penyiaran. Visi misi maksimal sebanyak 10 lembar dan ba-tas waktu pemasukan sampai Senin pekan depan.
“Dalam tes seleksi yang akan digelar Selasa pekan depan, peserta harus berpakaian ra-pih,” ujar Lelet dan Wongkar.(ran)
|
|