HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

25 Januari 2008

Empat Pasangan Calon Belum Menyerah


Empat pasangan calon top eksekutif di Pilkada Mina-hasa, belum menyerah. Meski gugatan pelanggaran pilkada ditolak Majelis Hakim Penga-dilan Tinggi (PT) Manado, na-mun upaya hukum Penin-jauan Kembali (PK) tetap akan dilakukan. “Rencananya tang-gal 28 Januari nanti empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa akan mendaftarkan PK atas putu-san Pengadilan Tinggi Mana-do yang mengadili sengketa Pilkada Minahasa,” ujar Louis Nangoy SH dan Janesandre Palilingan SH mewakili Tim Advokasi empat calon melalui siaran persnya, kemarin (24/01).
Menurut keduanya, PK ada-lah upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan oleh undang-undang terhadap pu-tusan hakim yang tidak dapat digunakan upaya hukum bia-sa, seperti banding dan kasasi. Lebih lanjut, PK sangat bera-lasan apalagi Mahkamah Agung (MA) RI dalam putu-sannya pada Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menga-bulkan permohonan pemohon untuk diadakan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel dengan alasan penyelengga-raan pilkada tersebut telah me-langgar azas jujur dan adil.
“Putusan PT Manado yang me-nolak permohonan pemohon untuk diadakan pilkada ulang dapat dipahami. Karena majelis hakim mendasarkan putusan-nya pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa kewe-nangan majelis hakim adalah mengadili selisih perhitungan suara yang dapat mengakibat-kan terjadinya perubahan calon terpilih,” tukas Palilingan. Ka-rena itu, lanjutnya, empat pa-sangan calon dalam PK ini mengharapkan agar MA dapat menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. 
Yakni adanya suatu putusan yang benar-benar dapat mem-berikan sanksi terhadap ber-bagai pelanggaran dan kecu-rangan yang terjadi dalam Pil-kada Minahasa,” imbuhnya sembari menambahkan, mem-biarkan penyelenggaraan suatu pilkada yang curang dan ba-nyak pelanggaran telah meno-dai cita-cita reformasi.(sel)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin