|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
25 Januari 2008
|
|
Mantan Kasdim Bantah Terlibat Perampokan Kodim Bolmong
|
Mantan Kasdim Mayor Inf Suyanto membantah terlibat dalam perampokan uang gaji anggota Kodim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000 pada 2 April 2007 lalu. Keterangan ini diberikannya dalam sidang kasus tersebut yang menyeret tiga terdakwa yakni Koptu AS alias Ab, Kotu RM alias Amat dan Koptu KT alias Kas di Pengadilan Militer (PM), Kamis (24/01).
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Mayor CHK Adil Karo Karo SH didampingi anggota Mayor CHK Muhammad Mah-mud SH dan Mayor CHK Adji Haryadi SH serta Panitera Lettu CHK Indra Gunawan SH, Su-yanto berkeras tidak terlibat in-siden perampokan Kodim 1303 lalu.
Keterangan saksi ini mem-bantah keterangan terdakwa Koptu AS alias Ab yang sebe-lumnya membeber melihat Su-yanto bersembunyi dalam ki-jang menggunakan jaket hitam dan memakai topi pada 10 April 2007. Saat itu Suyanto ber-sama-sama dengan TS alias Tri ke rumah terdakwa pada su-buh hari. Namun menurut Su-yanto, saat itu dia berada di ru-mah sedang sembayang subuh.
Suyanto juga yang dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi, juga menjelaskan saat kejadian perampokan dia berada di ru-mah. Setelah mengetahui ke-jadian tersebut dia ke Kodim dan menghubungi semua ang-gota juga aparat kepolisian. Saksi menjelaskan, sebelum-nya terdakwa mempunyai ba-nyak pelanggaran hingga di-pindahkan. Menurutnya apa yang diterangkan oleh terdak-wa itu fitnah belaka.
Saat dikonfrontir dengan ter-dakwa Ab, terdakwa tetap ber-pegang pada keterangan se-belumnya bahwa ketika TS alias Tri ke rumahnya dalam kendaraan ada Suyanto yang memakai jaket hitam dan topi. “Saya tidak memfitnah, apalagi salah orang. Saya kenal betul Kasdim karena dia adalah atasan saya,” ucapnya.
Sementara dua saksi dari penyidik masing-masing, Serka Syam Basrical dan Serka Abdul Abdulah menjelaskan saat diperiksa, ketiga terdakwa tidak ditekan, diintimidasi apalagi dianiya, begitu juga pada saat pembuatan BAP ti-dak ada kekerasan.
Pengakuan keduanya dibe-narkan terdakwa Ab, hal itu di-bantah terdakwa Amat dan Kas. Sedangkan saksi Siti Ha-dijah, istri juru bayar TS alias Tri, mengatakan dirinya tidak mengetahui mengenai peram-pokan di Kodim tersebut. Dia nanti mengetahui dari terdak-wa Ab beberapa hari kemudian. Saksi mengaku tak mengenal Yanto dan sebelumnya tidak ada pertemuan dengan para terdakwa di rumahnya.
Namun saksi mengakui se-saat sebelum kejadian yaitu pada 2 April jam 18.00, saksi menerima uang Rp 50 juta dari suaminya. Akan tetapi hal ini sudah seringkali dilakukan Tri apabila menjelang pembayaran gaji.(ipa)
|
|