|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
25 Januari 2008
|
Kasus Pineleng, Empat Warga Dimejahijaukan
RLL alias Richard (20), IT alias Ivan (25) keduanya warga Pineleng II, AAT alias Alan (22) dan MT alias Bokir (26) warga Pineleng I, akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Keempatnya disidangkan Majelis Hakim, F Liemena SH MH, Winaryo SH MH, Rohendy SH serta PP Frida Assa, terkait kasus pengeroyokan di Pineleng, yang mengakibatkan Febry Ruata meninggal.
Diungkap JPU Lily VV Muaya SH, pengeroyokan terhadap Febry dilakukan pada 9 September 2007 pukul 03.00 WITA di Pineleng II Jaga X, tepatnya di lorong Tombois depan rumah Richard.
Awalnya korban bersama para terdakwa mengikuti disko di pesta perkawinan. Setelah acara selesai para terdakwa menuju Lorong Tombois dan duduk bercerita. Saat itu terlihat ada yang berlari sambil berteriak “Dola... dola”.
Korban berlari dan menubruk sepeda motor yang diparkir dekat para terdakwa hingga jatuh. Richard, Ivan dan Alan langsung men-dekati korban dan memukul kepala dan wajahnya berulang kali. Saat coba menghindar, korban ditahan Richard. Saat itu Bokir me-layangkan pukulannya. Melihat korban berdarah, para terdakwa membiarkan korban berlari sempoyongan hingga menabrak Kijang yang diparkir dan jatuh.
Setelah korban jatuh, datang Robert Lumasik dan terdakwa Bokir memapah dan membawa korban kepada keluarganya. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP, subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP.(ipa)
Penadah Motor Kredit Dibui
MANADO - Berakhir sudah nasib Vecky Rindengan alias Kiki, tukang tadah motor kredit yang beroperasi di Kota Bitung. Dalam persidangan di Pengadilan Ne-geri (PN) Bitung Majelis Hakim HD Manuhua SH didampingi anggota Harlina Rayes SH dan Erven Langgeng SH MH, mem-vonisnya 1,2 tahun penjara. Vo-nis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Hasannudin Tandilolo SH. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pasal 378 KUHP.
Awalnya, Sonni Rumimpunu, customer PT Federal Int’l Finance (FIF) didatangi petugas collector menagih angsuran mo-tor. Yang bersangkutan menge-tahui angsurannya sudah dibayarkan ke-pada Vecky Rinde-ngan yang mengaku karyawan FIF, langsung menunjukkan bukti dua lembar kuitansi warung yang ditandatanganinya.
Karena merasa ter-dakwa bukan karyawan FIF, maka collector ngotot Rumimpunu membayar angsurannya, sebab kuitansinya tidak resmi seperti dimiliki FIF. Merasa tertipu, akhirnya Rumim-punu melapor ke Polres Bitung. Hari itu juga tim Polres menang-kap Rindengan. Ia dikenal sering meresahkan masyarakat.
Terkait kasus ini, Manager PT FIF Cabang Manado, Justin Munthe dan bagian Kredit Berma-salah, Abdurrahman Lahmudin SE SmH mengimbau masya-rakat untuk berhati-hati mengadakan transaksi pemba-yaran. “Petugas FIF memiliki tanda penge-nal, surat tugas atau surat kuasa yang masih berlaku dan collector membawa kuitansi asli PT FIF. Kalau merasa ragu dapat meng-hubungi PT FIF Cabang Manado atau Pos Bitung. Customer juga diimbau tidak menjual kendaraan yang masih berstatus kredit ke pihak lain,” imbuh Justin.(aan)
Penadah Motor Kredit Dibui
MANADO - Berakhir sudah nasib Vecky Rindengan alias Kiki, tukang tadah motor kredit yang beroperasi di Kota Bitung. Dalam persidangan di Pengadilan Ne-geri (PN) Bitung Majelis Hakim HD Manuhua SH didampingi anggota Harlina Rayes SH dan Erven Langgeng SH MH, mem-vonisnya 1,2 tahun penjara. Vo-nis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Hasannudin Tandilolo SH. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pasal 378 KUHP.
Awalnya, Sonni Rumimpunu, customer PT Federal Int’l Finance (FIF) didatangi petugas collector menagih angsuran mo-tor. Yang bersangkutan menge-tahui angsurannya sudah dibayarkan ke-pada Vecky Rinde-ngan yang mengaku karyawan FIF, langsung menunjukkan bukti dua lembar kuitansi warung yang ditandatanganinya.
Karena merasa ter-dakwa bukan karyawan FIF, maka collector ngotot Rumimpunu membayar angsurannya, sebab kuitansinya tidak resmi seperti dimiliki FIF. Merasa tertipu, akhirnya Rumim-punu melapor ke Polres Bitung. Hari itu juga tim Polres menang-kap Rindengan. Ia dikenal sering meresahkan masyarakat.
Terkait kasus ini, Manager PT FIF Cabang Manado, Justin Munthe dan bagian Kredit Berma-salah, Abdurrahman Lahmudin SE SmH mengimbau masya-rakat untuk berhati-hati mengadakan transaksi pemba-yaran. “Petugas FIF memiliki tanda penge-nal, surat tugas atau surat kuasa yang masih berlaku dan collector membawa kuitansi asli PT FIF. Kalau merasa ragu dapat meng-hubungi PT FIF Cabang Manado atau Pos Bitung. Customer juga diimbau tidak menjual kendaraan yang masih berstatus kredit ke pihak lain,” imbuh Justin.(aan)
Kedapatan Mabuk, Sopir Langsung Ditilang
MANADO-Ini warning bagi para sopir pribadi maupun angkutan umum yang memi-liki kebiasaan mengendarai kendaraan setelah meneguk miras. Pasalnya, jika kedapat-an berkendara di bawah peng-aruh miras, sopir akan lang-sung ditilang petugas.
Hal ini ditegaskan Dirlantas, Kombes Pol Drs Korudin Karya, Kamis (24/01). Dikatakan, data kasus kecelakaan lalu lintas yang kebanyakan disebabkan karena pengaruh minuman ke-ras merupakan hal yang cukup menyedihkan sekaligus menja-di perhatian serius.
“Ini persoalan yang dilema-tis. Di satu sisi masyarakat be-bas menjual dan mengon-sumsi miras, sementara angka kecelakaan lalin yang menga-kibatkan kematian banyak di-karenakan miras. Tapi ini ha-rus segera disikapi,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Karya, Po-lantas menerapkan sanksi te-gas terhadap para pengemudi. Jika kedapatan di bawah pe-ngaruh miras langsung diti-lang. Ini juga tindak pidana dan harus ditegakkan,” jelasnya.
Disinggung rencana penga-daan test kit alkohol, Karya tidak sependapat. Menurut-nya, pengadaan ini membu-tuhkan waktu lama dan dana banyak. “Tilang di tempat ada-lah langkah efektif untuk me-redam sopir yang berkendara di bawah pengaruh miras,” tandasnya.(imo)
Tolak Dipalak, Siswa SMA El Fatah Hajar Rekannya
MANADO-Aksi penganiayaan di kalangan pelajar seakan menjadi tren di awal tahun ini. Buktinya, setelah beberapa insiden pengeroyokan yang me-libatkan sejumlah pelajar di SMAN 7 dan SMA Getsemani Sario, kali ini aksi penganiayaan kem-bali dilakukan GP alias Gerald (17), siswa SMA El Fatah Manado terhadap Raymond Posuma (15).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadi-an berlangsung Kamis (24/01), sekitar pukul 10.00 WITA. Ketika itu, korban bersama bebe-rapa temannya berada di lantai 1 gedung sekolah tersebut. Tiba-tiba ia dipanggil tersangka dari lantai II, agar memberikan sejumlah uang. Na-mun, aksi palak tersangka ini ditolak mentah-mentah oleh korban.
Rupanya hal ini membuat tersangka naik pitam. Ia pun turun ke lantai 1 dan menemui korban. Tanpa banyak tanya, tersangka langsung mela-yangkan bogem mentah ke wajah dan kepala kor-ban. Tak puas dengan aksinya, tersangka juga mencekik leher korban hingga ia tak berdaya un-tuk meminta pertolongan. Beruntung, sejumlah rekan korban melerai aksi tersangka itu.
Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke Poltabes Manado. Pihak sekolah secara terbuka juga telah meminta polisi mengatasi masalah ini. Pasalnya, menurut pengakuan pimpinan sekolah, aksi penganiayaan dan pengancaman sering dilakukan para siswa. Tak hanya terhadap sesama siswa, juga para guru dan kepala sekolah kerap diancam parang oleh sejumlah siswa. Kapoltabes Kombes Pol Drs Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Ka SPK Plug C, Ipda Frelly S membenarkan hal tersebut.(imo)
|
|