|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
25 Januari 2008
|
Menyikapi kelangkaan Minyak Tanah (MT), Polres Minahasa langsung melakukan operasi. Hasilnya, dua tersangka berinsial MT alias Max dan JK alias Jhon, keduanya warga Rinegetan di-bekuk karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar rumah tangga ini.
Diperoleh informasi kemarin (24/01), kedua tersangka saat digrebek polisi berdasarkan informasi masyarakat, ditemukan 1 ton MT. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui akan penimbunan yang dilakukan, sejak dua tahun terakhir ini dengan membeli sedikit demi sedikit MT di setiap pangkalan.
“Kedua tersangka telah kami amankan dan saat ini kami telah melakukan pemerikasaan secara lebih lanjut, dan para tersangka ini melanggar aturan Pasal 55 sub UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas” ujar Kapolres Minahasa, AKBP Kliment Dwikorjanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustanto SIK.(tr-01)
|
|