|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
25 Januari 2008
|
|
Tolak berlakukan aturan ketenagakerjaan
Izin Usaha Bread Talk Terancam Dicabut
|
Komisi D Dewan Kota ber-sama Dinas Tenaga Kerja (Dis-naker) Manado sepakat untuk mengawal bersama pem-berlakuan aturan ketenagaker-jaan yang ternyata didapati ba-nyak dilanggar pengusaha. Salah satunya ancaman pen-cabutan izin usaha Bread Talk yang menolak anjuran pem-berlakuan aturan yang disaran-kan Disnaker Manado.
Hal tersebut mengemuka da-lam hearing di Komisi D
bersama pekerja, pimpinan PT Nusantara Surya Sakti, PT Dolphin Donuts dan PT Talkindo Selacsa Anugrah, Kamis (24/01) kemarin.
“Kalau sudah dianjurkan Disnaker tapi lantas ditolak itu namanya kepala batu dan kalau terus seperti itu maka kami akan merekomendasi-kan penutupan Bread Talk. Memang bagus kalau ada in-vestor masuk ke Manado tapi harus ikut aturan di sini ter-masuk soal ketenagakerjaan yang berlaku di seluruh Indo-nesia,” tandas Wakil Ketua Komisi D, Agustin Kambey ke-pada wartawan usai hearing.
Pembangkangan terhadap anjuran Disnaker tersebut dilakukan manajemen Bread Talk milik penata rambut dan kecantikan kenamaan, Johny Andrean itu terkait adanya laporan pekerja yang di PHK sepihak.
Selain itu karyawan pun tidak diikutkan dalam pro-gram Jamsostek, tidak ada-nya pesangon bagi yang di PH karena status mereka hanya karyawan kontrak serta kelebihan jam kerja (lembur) dikompensasikan dengan uang makan dan transport. “Padahal pekerja di Bread Talk tugasnya memproduksi sehingga tidak bisa pakai sistem kontrak,” tegas Romel Sondakh dari Konfederasi-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Sementara untuk keluhan pekerja dari PT NSS, Komisi D telah merekomendasikan agar uang sundulan yang di-tuntut pekerja yang telah tertuang dalam Perjanjian Bersama harus dibayarkan paling lambat awal Februari mendatang. Sementara untuk persoalan di PT Dolphin Donuts akan dibahas dalam hearing lanjutan pekan depan.
Kepala Disnaker Manado Drs Ubaidilah Maruf menya-takan pihaknya sudah mela-kukan pengawasan soal pem-berlakuan aturan ketenaga-kerjaan namun dengan perso-nel pengawas yang hanya ada tujuh mereka kesulitan. “Jadi kalau masih ada yang seperti ini harap dilaporkan tapi ini bukan berarti kerja kami hanya menunggu laporan ma-syarakat saja,” ujarnya.(gra)
|
|