|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
25 Januari 2008
|
|
Pilkada daerah pemekaran diserahkan ke KPUD
induk
Landjar: Jangan Mendaruratkan Situasi yang Belum
Darurat
|
Pilkada di empat daerah pemekaran di Sulut, masing-masing Kabupaten Mitra, Bolmut, Sitaro, dan Kota Kotamobagu, tak harus dilaksanakan sebelum 23 Mei 2008. Sebab, dalam UU Pemekaran cukup jelas disebutkan bahwa tugas seorang penjabat kepala daerah bisa diperpanjang sampai suksesnya pelaksanaan pilkada dalam rangka pemilihan kepala daerah definitif. So, bila ada opini yang menyebut saat ini waktu sudah mepet untuk membentuk KPUD di daerah pemekaran sehingga pilkada harus ditangani oleh KPUD Induk, maka anggapan tersebut sama dengan mendaruratkan situasi yang belum darurat.
Demikian intisari pernyataan Ketua LSM Surya Madani, Salim Landjar, setelah mendengar informasi bahwa pilkada di empat daerah pemekaran di Sulut akan ditangani KPUD Induk.
“Keberhasilan penjabat kepala daerah pemekaran dalam menggelar pilkada bukan hanya diukur dari pelaksanaan pilkada itu sendiri, tapi termasuk pembentukan institusi penyelenggaranya seperti KPUD dan Panwas. Keberhasilan itu juga bukan diukur dari pelaksanaan pilada sebelum 23 Mei, tapi kesuksesan pelaksanaan pilkada damai,” tutur Landjar.
“Bayangkan saja, bila kita terburu-buru melaksanakan Pilwako KK dengan maksud agar 23 Mei sudah ada walikota definitif, kemudian terjadi sengketa seperti di Makassar atau di Maluku Utara, bisa jadi pelantikan walikota definitif akan molor juga dari 23 Mei. Sudah begitu, biaya yang keluar untuk mengamankan demo, akan lebih besar. Olehnya, sebagai warga KK, saya menyarankan biarlah pilkada di daerah pemekaran lain ditangani oleh KPUD Induk, tapi khusus untuk Pilwako KK lebih baik ditangani oleh KPUD sendiri saja,” paparnya lagi.
Menurut Landjar, penyelengagraan Pilwako KK bukan hanya diperhadapkan pada persoalan KPUD yang belum terbentuk, tapi masalah yang paling krusial adalah minimnya dana. Sehingga apabila pilwako tetap dipaksakan sebelum 23 Mei, maka akumulasi dari persoalan tadi berpeluang besar menimbulkan gejolak.
“Pilwako tertunda dua atau tiga bulan bahkan enam bulan tidak jadi soal, sebab jabatan penjabat walikota bisa diperpanjang lagi satu tahun. Sehingga masih cukup waktu bagi penjabat walikota untuk membentuk KPUD sendiri. Kita juga punya banyak waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi suksesnya pilkada perdana di KK,” tandasnya.
Diketahui, warga KK umumnya sudah terlanjut meyakini bahwa pilwako akan digelar oleh KPUD sendiri, menyusul upaya Pemkot dan Dekot KK untuk mempercepat pembentukan KPUD. Namun harapan itu pupus setelah muncul informasi bahwa Pemprop Sulut telah memutuskan akan menyerahkan pelaksanaan pilkada di daerah pemekaran kepada KPUD Induk.(tus)
|
|