|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
25 Januari 2008
|
|
Pelaku Cyber Crime Terhadap Perbankan(3)
Oleh: Andries Latjandu SH
|
4. Kelemahan Hukum Acara Pidana Dalam Ke-jahatan Komputer
Masalah yang cukup memu-singkan penegak hukum saat ini adalah bagaimana menja-ring perbuatan tindak pidana Cyber Crime jika dikaitkan de-ngan ketentuan pidana yang berlaku.
Yaitu sulitnya menghukum si pelaku mengingat belum lengkapnya ketentuan pidana yang mengatur tentang keja-hatan komputer, yaitu belum diterimanya dokumen elektro-nik sebagai alat bukti (file komputer) menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hu-kum Pidana) pasal 184, hanya membatasi pada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
5. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti de-ngan Mengacu pada Praktek Peradilan.
Mengingat kelemahan KU HAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam menjalankan tugasnya penyi-dik harus cerdik mengunakan definisi dokumen elektronik yang diterima sebagai alat bukti untuk menjerat para pe-laku cyber crime. Dalam ber-bagai kasus pidana yang ber-hubungan dengan perbankan rekening koran atau dokumen apapun yang berisikan data nasabah berikut laporan ke-uangannya dihadirkan seba-gai alat bukti surat. Padahal yang dimaksud dengan re-kening koran sebenarnya adalah cetakan (print out) la-poran keuangan nasabah yang dalam bentuk aslinya be-rupa dokumen elektronik (file computer).
6. Pencegahan
a. Pengamanan aplikasi data dalam sistem perbankan, misalnya ATM, Video Home Banking, Automated Clean-ing House.
b. Pengaman data khusus pa-da pengawasan database control dan data encryption.
c. Pengawasan pada pengirim-an data,dengan melakukan enkripsi pada data yang di-transmisikan (trailer re-cord).
d. Jangan sampai nomor PIN ATM anda diketahui oleh orang lain
e. Anda bisa menganti nomor PIN ATM anda setiap saat demi keamanan
f. Lakukanlah transaksi per-bankan dengan sistem ad-minstrasi manual hanya da-lam hal-hal tertentu demi keamanan.
g. Bank Indonesia menyata-kan tahun 2008 seluruh ATM berbasis EMC harus sudah diganti dengan Smart Card ECC (Electronic Chip Card)
Solusi
a. Pendidikan, merupakan sa-lah satu cara paling efektif untuk meminimalkan cyber crime, dimulai dari pendi-dikan dasar, menengah sampai perguruan tinggi de-ngan menerapkan cyber ethic yaitu mengenalkan ba-gaimana menghargai karya cipta orang lain dan akibat hukum dari akibat pelang- garan tersebut.
b. Penerapan dan penyempur-naan regulasi hukum di Indo-nesia harus secepat diran-cang dan disahkan undang-undang tentang tindak pida-na khusus cyber crime.
Saran
Berdasarkan data kejahatan cyber yang dihimpun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia se-jak tahun 2003 telah mencatat 225 orang sebagai tersangka dan 159 orang korban dari je-nis kejahatan komputer yang menggunakan fasilitas kom-puter internet dengan keru-gian Rp.11.669.373.000. Dan data dari tahun (2002-2005) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 71 kasus cyber crime yang ditangani polisi 35 kasus telah dinyatakan Jaksa P21. Dengan demikian, hasil me-nunjukkan bahwa tindak ke-jahatan komputer yang tim-bul, khususnya yang dialami bangsa Indonesia mempunyai implikasi yang luas dan dapat berbenturan terhadap semua aspek kehidupan manusia ter-utama sekali melalui aspek hukum. Indonesia pada saat ini membutuhkan Badan Khu-sus Penyelidik Internet untuk mengatasi cyber crime, yang berasal dari unsur polisi, praktisi, akademisi, dan pa-kar. Untuk para pelaku cyber crime yang ada di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Utara jangan berbangga de-ngan prestasi buruk masuk peringkat ke-6 dunia sehingga anda dikejar-kejar Polri, Inter-pol dan FBI, penulis menya-rankan berbuatlah yang ter-baik bagi Negara dan Bangsa Indonesia dengan membuat program Software yang ber-manfaat dan bukan membuat program virus yang tidak ber-manfaat dan merugikan bagi siapa saja, sehingga ada satu kata bijak (Malaikat jujur ka-rena kebaikan Iblis jujur kare-na kejahatan).
Penulis adalah: Ketua Umum DPP LSM FOCUS (Front Organisasi Control Untuk Sulut)
& Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia.
|
|