|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Bolaang Mongondow
|
26 Januari 2008
|
|
Pasca Pemekaran,
Warga Bingung Urus KTP
|
Kendati pemekaran sudah terwujud, namun sejumlah warga mulai nampak kebingungan di wilayah mana harus mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk). Seperti wilayah Kota Kotamobagu yang baru menjadi daerah otonom, belum mempunyai peraturan yang baku untuk mengatur tentang pengurusan KTP di Kantor Catatan Capil dan Kependudukan.
Sejumlah warga didapati kebingungan pada saat sedang me-ngurusi KTP di salah satu Kantor Dinas Capil KK. Diketahui, untuk pengurusan KTP di wilayah KK, Pemkot KK itu belum mempunyai peraturan yang menjadi acuan untuk pengurusan KTP. “Kita sebenarnya nintau mau urus KTP di mana, apakah di Kantor Capil Pemkab Bolmong atau Kantor Capil Pemkot KK? Sebab, yang kita tahu, Pemkot KK belum punya peraturan tentang itu,” ujar Farly Sampow warga Kelurahan Kotobangun saat di-temui sedang mengurus KTP.
Dari amatan harian ini, Jumat (25/01) kemarin, walau sudah begitu, Kantor Dinas Capil Pemkot KK tetap melakukan pem-buatan KTP dengan biaya Rp 12.500.
“Kalo Pemkot KK melayani pengurusan KTP, kong di mana itu kas mo kase maso,” katanya lagi. Di sisi lain, ditemui warga KK yang juga mengurus KTP, tapi di Kantor Capil Pemkab Bolmong. Kadis Capil dan Kependudukan Pemkab Bolmong, Drs Iswanto Ismari, Jumat kemarin, mengatakan, untuk pengurusan KTP, baik itu di wilayah Bolmut dan KK itu, masih dilakukan di Pemkab Bolmong Induk. “Kan wilayah yang baru dimekarkan itu belum punya aturan yang baku,” kata Ismari di ruang kerjanya.
Sementara itu, anggota legislator Bolmong, Herson Maluyu saat dimintai tanggapannya, mengatakan bahwa sebaiknya Pemkot KK belum melakukan pengurusan KTP. Karena menurutnya, Pemkot KK belum mempunyai peraturan yang mengatur hal tersebut. “Kecuali jika Pemkot KK melakukan pengurusan KTP dan menyetornya ke kas Pemkab Bolmong,” jelas Herson usai shalat Jumat kemarin.(tr-03)
|
|