HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Bolaang Mongondow

26 Januari 2008

Tersangka SK Segera Dilimpahkan, Kasus SBU Masih Berproses  


Tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) SBU (Sertifikat Badan Usaha) sedang diproses, masing-masing SAK alias Aco, AT alias Win dan MM alias Mus, rencananya akan dilimpahkan Polres Bolmong kepada Kejari Kotamobagu, Senin pekan depan. Sedangkan dua tersangka oknum Aspekindo Sulut, FG alis Fen dan SK alias Ste, yang diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan SBU nanti akan dilimpahkan menyusul, karena masih dalam proses pe-ngusutan.
Demikian disampaikan Kapolres Bolmong lewat Kasat Reskrim, AKP Yemmy Mandagi ketika dikonfirmasi Jumat kemarin. “Kami sudah panggil tiga tersangka dugaan pemalsuan Surat Keterangan. Kalau mereka hadir hari Senin minggu depan, kami akan limpahkan kasusnya ke Kejari Kotamobagu,” tegas Mandagi.
Bagaimana dengan dua tersangka dari Aspekindo Sulut yang sudah  diperiksa Desember lalu terkait dugaan pemalsuan SBU? “Itu nanti dikirim menyusul, karena berkasnya masih sedang diproses. Di mana masih perlu memeriksa para saksi. Tiga tersangka Surat Keterangan dulu yang dilimpahkan, setelah itu baru dua tersangka ini,” jawabnya.
Diketahui, persoalan dugaan pemalsuan SK tadi sempat menggegerkan kalangan Bolmong pada sejak medio tahun lalu. Kasus itu akhirnya menyeret tiga tersangka yang jug oknum petinggi di DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Aspekindo Bolmong. Ironinya, dari informasi yang dirangkum harian ini, berkas tiga tersangka SK tadi sudah pernah dilimpahkan ke kejari tetapi dikembalikan lagi di kepolisian. 
Yang lebih heboh lagi, pengembangan kasus tersebut kemudian menyeret dua tersangka baru yang merupakan oknum DPP (Dewan Pengurus Propinsi) Aspekindo Sulut, FG dan SK. Keduanya terindikasi terlibat dugaan pemalsuan SBU, bukan Surat Keterangan, dan sempat menjalani pemeriksaan pada Desember tahun lalu. Namun tidak sempat menjalani penahanan di Hotel Prodeo Polres Bolmong seperti tiga oknum Aspekindo Bolmong.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin