CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

26 Januari 2008

Buntut ‘perampokan’ Makodim Bolmong
Oknum Perwira Dihukum Delapan Bulan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Pekan Depan, Kejaksaan Limpahkan Pingkan Cs

Belum ada warga yang melaporkan mutilasi
Forensik: Pemilik Tangan Kiri, Pria 30-an dan Masih Hidup

Mobnas ‘Kabur’, Tiga Mantan Pejabat Kampus Dipolisikan

Diduga selingkuhi istri dosen
Oknum Pejabat Pemkot Dilaporkan ke Mapoltabes

Lintas Berita Hukrim

Kapt Inf AP alias Gus akhirnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim, Mayor CHK Adil Karo Karo SH, sebagai ketua, Mayor CHK Muhammad Mahmud SH, Mayor CHK Adji Haryadi SH dalam sidang di Pe-ngadilan Militer (PM), Jumat (25/01). Hukuman itu dite-rimanya lantaran saat peristiwa perampokan Makodim 1303 Bolmong, Gus adalah perwira piket malam itu.
Menurut Majelis Hakim, Gus melalaikan tugasnya. Sebe-lumnya Gus dituntut tujuh bulan penjara oleh Oditur Kapten CHK J Prins SH ka-rena terbukti melanggar Pasal 118 KUHP Militer tentang ke-lalaian sehingga terjadi tindak pidana.
Terungkap, akibat kelalaian menjalankan tugasnya sebagai perwira piket 2 April 2007 silam, terjadi perampokan uang gaji anggota Kodim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000.
Saat itu Gus sebagai perwira bertanggung jawab pada pim-pinan dan menggantikan ko-mandan di luar jam dinas, lalai sehingga terjadi peram-pokan yang melibatkan Serka TS alias Tri (masih buron), Koptu AS alias Ab, Koptu RM alias Amat dam Koptu KT alias Kas (ketiganya semen-tara dalam persidangan) se-bagai tersangka dan terdak-wanya.
Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Kapten Gus yang ditemani oleh Penasehat Hukumnya, Kapten CHK Novy S Mewoh SH menyatakan banding ke Pengadilan Militer 3 di Surabaya.
Usai sidang kepada se-jumlah wartawan, Kapten Gus yang kini menjabat Dan-ramil Bintauna, menutur se-belumnya ia sudah dikenakan disiplin yaitu kurungan 14 hari. Namun ditegaskan, diri-nya hanyalah dikorbankan dalam kasus tersebut. Apalagi tersangka utamanya Serka TS alias Tri melarikan diri.
“Saya hanya korban dalam kasus ini, yang bertanggung jawab hingga Tri itu lari siapa. Kalau dia tidak lari saya tidak akan begini. Sebab dia yang bertanggung jawab dalam re-kayasa perampokan tersebut,” tandas anggota TNI yang su-dah 24 tahun bertugas tersebut.
Dikatakan, dirinya tak mela-laikan tugas. Dirinya justru bertugas dengan baik, namun kecolongan karena aksi pe-rampokan melibatkan orang dalam. “Yang masuk ke Ko-dim kan orang dalam, ba-gaimana saya melarangnya. Mana saya tahu kalau mereka (Tri cs) akan melakukan pe-rampokan ketika berada di dalam. Ini bukan kelalaian saya,” tandasnya.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin