CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Minahasa Selatan 

26 Januari 2008

Diduga hambat proses calon PAW  
Tindakan Sekretaris DPC PD Minsel Dinilai Mengkerdilkan Partai 

 

 IKUTI BERITA LAIN

KPUD diminta tegas 
Calon Legislator PAW Diduga Kantongi Ipal
Lintas Berita Minsel

Tindakan yang dilakukan Sekretaris DPC Partai Demokrat (PD) Minsel yang melakukan keberatan terhadap pengajuan nama calon PAW di DPRD Minsel, dinilai adalah tindakan mengkerdilkan partai. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PD Sulut, Setli Kohdong SH. “Padahal itu kewajiban yang harus dilakukan sebagai sekretaris. Jangan menghambat hak orang dan hak partai. DPC dan DPD harus tegas menyikapi hal ini, karena telah membahayakan PD. Kan semua sudah melalui rapat DPC dan yang memimpin rapat waktu mengajukan calon PAW kan Sekretaris juga. Kenapa harus keberatan,” kata Kohdong, kepada harian ini, Jumat (25/01) kemarin.
Menurut Kohdong, kalau sekretaris tidak akan berubah, sebaiknya DPC melakukan rapat untuk diganti dan diusulkan ke DPD/DPP. Karena apa yang dilakukan sekretaris, menurut Kohdong, adalah sebuah pelanggaran.
“Saya minta sekretaris mencabut keberatan yang diajukan di DPRD, karena akan merugikan PD, baik secara immaterial maupun materi. Kalau ada masalah jangan bawah keluar apalagi sekretaris sebagai pimpinan PD harus jadi panutan. Kalau ada masalah selesaikan dulu secara internal. Kita perlu mempertanyakan motivasi apa di balik itu, sekretaris masuk PD. Apa mau memperkecil PD?”tegas Kohdong.
Ditambahkannya, kebaratan sekretaris ke pihak DPRD Minsel tersebut tidak beralasan. Karena bersifat pribadi, dan pengajuan calon PAW sudah dilakukan secara kelembagaan partai. 
“Jadi itu sah. Tidak ada alasan hukum untuk menghambat. Dan Ketua DPRD Minsel saya yakin tidak akan menghambat hak orang/partai. Ibu Nini orang yang arif dan saya kenal dia orang yang baik dan tidak mau menghambat hak partai,” tukas pria berkumis tipis ini.(vcq)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin