|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Selatan
|
26 Januari 2008
|
|
KPUD diminta tegas
Calon Legislator PAW Diduga Kantongi Ipal
|
Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) yang ada di DPRD Minsel dilanda isu miring. Pasalnya, dari informasi yang diterima Jumat (25/01) kemarin, dari sembilan kursi lowong PAW yang telah disiapkan pihak Pimdekab (Pimpinan Dewan Kabupaten), ternyata dikabarkan ada seorang oknum calon legislator yang diduga memiliki Ijasah Palsu (Ipal).
Hal ini diungkapkan sebuah sumber resmi di gedung DPRD Minsel, yang meminta namanya tak dikorankan kemarin. Menurut sumber tadi, dikarenakan proses PAW tersebut masih ditangan pihak KPUD Minsel dan menjadi kewenangan untuk membatalkannya, maka kiranya pihak KPUD harus tegas dalam meneggakkan akan aturan yang berlaku.
Menanggapi adanya informasi tersebut, juru bicara KPUD Minsel, Dolfie Tutu dan anggota Audy Pondaag menyatakan siap menyeleksi rekomendasi nama calon legislator PAW yang dimasukkan pihak Pimdekab berdasarkan usulan partai politik (parpol) yang ada.
Oleh karena itu, dikarenakan surat rekomendasi pihak Pimdekab baru masuk kepihaknya, maka itu masih akan diteliti lagi, dan perlu kajian yang matang. Untuk itu, apabila benar ada informasi seputar penggunaan Ipal dari salah seorang calon legislator PAW Minsel, menurut Tutu, pihaknya sudah pasti akan bertindak tegas, dan akan menerapkan akan aturan dan ketentuan yang ada.
"Kalau ada calon dewan PAW yang gunakan Ipal, itu pasti akan diganti. Karena itu sudah jelas menyalahi aturan. Namun semuanya itu masih akan diteliti lagi kebenarannya," ujar Tutu.(pen)
|
|