|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
28 Januari 2008
|
|
Pemerintah Lakukan Terobosan Proses Sertifikasi Guru
|
Pemerintah akan melakukan terobosan baru dalam pelaksanaan sertifikasi guru pada 2008, terkait masih lambannya proses sertifikasi guru di sejumlah daerah di di Indonesia, khususnya pencairan tunjangan profesi guru.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Baedhowi kepada pers, di Gedung Depdiknas pekan lalu.
Baedhowi mengungkapkan, terobosan baru tersebut yakni, dalam pelaksanaan sertifikasi guru, tentang dana akan didesentralisasi, yakni dengan menggunakan dana dekonsentrasi. Selama ini, kata Baedhowi, implementasi sertifikasi guru, dari sisi bobotnya masih sentralisasi, yakni anggaran dan kebijakannya di pusat, meskipun implementasi sertifikasi berada di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Namun, pada 2008 ini, dana untuk melakukan sertifikasi sudah di-desentralisasi di LPMP. Pengubahan ini, bertujuan mendekatkan sasaran dengan pelaksana, dan seecara substansinya, meningkatkan mutu guru, karena dengan adanya kedekatan maka rasa tanggungjawab semua pelaksana menjadi lebih maksimal," ungkapnya.
Baedhowi menyadari, saat ini pemerintah masih melakukan terobosan agar proses sertifikasi guru berjalan maksimal. "Pasalnya, sertifikasi guru adalah hal baru, dan sebagai masa transisi yang pemahamannya belum dipahami secara benar oleh pelaksana di lapangan," ujar Baedhowi.
Ia pun mengakui, selama ini implementasi proses sertifikasi guru masih banyak berada di pusat, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa dana sertifikasi bertentangan dengan UU guru dan otonomi daerah. "Dengan adanya perubahan pada 2008 ini, maka kita harapkan, ada kepedulian proses sertifikasi dari daerah secara sinergi, khususnya kewenangan guru yang berada di dinas, dan keberadaan dana yang juga berada di dinas," ujar Baedhowi.
Namun, mengenai pengendalian mutu, kata Baedhowi, proses sertifikasi guru, tetap berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan pelaksanaan berada di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), karena sebagai lembaga yang kompeten dalam mencetak guru.
Saat ini, seperti diketahui, Depdiknas melakukan sertifikasi guru, yakni pada tahap pertama (kuota 2006), sebanyak 20 ribu guru. Kemudian, pada kuota 2007, sebanyak 170.450 guru (132.376 guru PNS dan 38.074 guru non PNS), dan kuota tambahan 2007 sebanyak 10 ribu guru. Atau totalnya, berjumlah 200.450 guru.(mio)
|
|