|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
28 Januari 2008
|
|
Penerbitan SPM Dialihkan ke SKPD
|
Posisi Satuan Kerja Perang-kat Daerah (SKPD) sebagai instansi pengguna anggaran dan pelaksana program serta posisi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai bendahara umum daerah, perlu diperjelas. Hal ini sangat penting untuk me-musatkan fungsi perbenda-haraan di SKPKD.
Demikian dijelaskan Kepala Biro Keuangan Pemprop Su-lut, Drs Oscar Wagiu kepada wartawan, akhir pekan lalu. Selanjutnya, berkaitan dengan sistem pengeluaran dan sis-tem pembayaran, yang tidak lain bertujuan untuk mening-katkan pertanggungjawaban dan akuntabilitas SKPD. Bu-kan hanya itu, hal ini juga di-maksudkan untuk menghin-dari pelaksanaan verifikasi (pengurusan administratif) dan penerbitan Surat Perin-tah Membayar (SPM), berada dalam satu kewenangan tung-gal (SKPKD).
Dikatakannya, sistem dan prosedur yang baru ini, menga-cu pada regulasi yang berkait-an dengan pelaksanaan penge-lolaan keuangan daerah, ma-sing-masing PP Nomor 58 Ta-hun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permen-dagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Karena itu berdasarkan aturan tersebut, maka penerbitan SPM akan di-alihkan ke SKPD,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan baru ini, kata Wagiu, diharap-kan dapat menyederhanakan seluruh proses pembayaran, khususnya di lingkup Pem-prop Sulut. “Dengan cara-ca-ra pembayaran yang disesuai-kan dengan ketentuan yang berlaku, tentunya akan meng-hindari berbagai pelanggaran. Bahkan lebih dari itu, akan timbul keyakinan bahwa uang daerah sudah dikelola dengan benar,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa untuk merealisasikan aturan ini, pemprop telah membekali se-luruh SKPD maupun benda-hara yang ada.
Ditambahkannya, pelaksa-naan pengelolaan keuangan daerah, turut mempengaruhi pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam artian, BPK seba-gai auditor yang independen akan melaksanakan audit se-suai dengan standar audit yang berlaku, yang diukur dari kese-suaiannya terhadap standar akuntansi pemerintahan.(eda)
|
|