HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

29 Januari 2008

Seluruh Ahli Waris Soeharto Jadi Tergugat

 
Meninggalnya mantan Pre-siden Soeharto, tidak saja mewarisi kekayaan yang melimpah bagi putra-putri-nya dan para ahli waris lain-nya, tapi penguasa Orde Baru itu turut mewarisi kasusnya terhadap mereka. Sebab terkait kasus perdata Yayasan Supersemar yang menjadikan Soeharto seba-gai tergugat, kini ditang-gung ahli warisnya. 

“Jadi gugatan baru akan kita layangkan dengan selu-ruh ahli waris Pak Harto se-bagai tergugatnya. Namun kita masih membuka diri jika ada tawaran jalan damai yang serius dari pihak mereka,” ungkap Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi ketika menghadiri Konferensi Anti-korupsi sedunia di Bali.
Mantan Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara (Da-tun) Kejaksaan Agung (Keja-gung) itu menjelaskan, ke-matian seorang tergugat dalam kasus perdata bukan menjadi alasan hukum yang dapat menghentikan proses hukum. Demikian halnya dalam perkara perdata Ya-yasan Supersemar, kematian Soeharto sebagai tergugat akan dialihkan kepada anak-anaknya secara keseluruhan tanpa diwakilkan. 
Sementara itu, terkait kasus pidana Soeharto, kini terku-bur bersama jenazah Presiden RI ke-2 tersebut. “Kalau pida-na korupsi Pak Harto jelas iya (terkubur),” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana.
Namun pengusutan pidana tetap masih bisa terus dilaku-kan terhadap kroni-kroni Soeharto. “Kalau (pidana) kro-ninya tidak (terkubur). Kalau perdatanya juga tidak,” im-buh Denny yang juga staf pengajar hukum tata negara UGM itu.
Denny juga mengingatkan, penguasa Orde Baru itu me-ninggal dalam status sebagai terdakwa, bukan sekadar ter-sangka. Kasus dugaan korup-si berbagai yayasan yang di-pimpinnya saat itu sudah ma-suk tahap penuntutan, baru kemudian tiba-tiba dihenti-kan Jaksa Agung saat itu.
“Tolong dicatat, Pak Harto meninggal sebagai terdakwa. Belum ada putusan, sehingga statusnya tetap sebagai ter-dakwa,” jelasnya. Penghen-tian penuntutan itu dilakukan Jaksa Agung melalui SK Peng-hentian Penuntutan (SKP2). “Bukan SP3 atau Surat Perin-tah Penghentian Penyidikan lho ya,” tandas Denny yang mendapatkan gelar S3 di bidang hukum tata negara dari Universitas Melbourne, Australia, itu.
Saat ini kasus perdata gu-gatan pemerintah terhadap pengelola yayasan yang di-bangun Soeharto masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbagai mediasi gagal dila-kukan.(shc/dtc/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin