|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
29 Januari 2008
|
|
Gubernur BI
Tersangka Kasus BLBI
|
Komisi Pemberantasan Ko-rupsi (KPK) akhirnya mene-tapkan tersangka dalam
kasus aliran dana BLBI yang mengalir ke DPR. Orang yang diseret sebagai tersangka ada-lah Burhanuddin Abdullah yang tak lain adalah Guber-nur Bank Indonesia (BI). Ada dua pejabat BI lainnya juga yang statusnya tersangka. Hal ini disampaikan Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/01).
“Ya, memang benar Bur-hanudin telah dijadikan ter-sangka sejak pukul 08.00 WIB (kemarin, red),” kata Johan. Menurutnya, KPK sudah mela-kukan penggeledahan di ruangan kerja Burhanuddin. Sejak itu pula, kata Johan, Burhanuddin langsung dite-tapkan sebagai tersangka.
Dalam surat bertanggal 14 No-vember 2006 yang dikirimkan ke KPK, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap-kan ada aliran dana dari BI Rp 31,5 miliar ke panitia Perbank-an Komisi IX DPR dalam rangka penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Dana Rp 68,5 miliar juga di-duga dikucurkan untuk mem-berikan bantuan hukum kepa-da mantan Gubernur BI, man-tan direksi BI dan mantan Deputi Gubernur BI yang terjerat kasus BLBI, kredit ekspor dan kasus lain. Total dana Rp 100 miliar tersebut diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Seperti diketahui, selain Bur-hanuddin, yang dijadikan ter-sangka lainnya adalah Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komuni-kasi Bank Indonesia Rusli Si-manjuntak. Apakah ketiga orang itu tidak ditahan? “Kita tunggu perkembangannya nanti,” ung-kap sumber KPK.
Sementara Oey saat dihubungi mengaku belum mengetahui sta-tus barunya itu. Saat dihubungi, Oey mengaku sedang rapat. “Saya belum tahu. Saya sedang ra-pat,” kata Oey kemudian mema-tikan telepon selularnya. Kasus ini terungkap saat BPK menemu-kan ada Rp 31,5 miliar dana BI mengalir ke DPR saat proses pembahasan amandemen bebe-rapa UU keuangan pada tahun 2004 lalu. Transfer ini diduga untuk memuluskan proses amandemen.(rmc/dtc)
|
|