CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

29 Januari 2008

Sidang lanjutan kasus flowmeter PLN
Dakwaan JPU Kabur, Tente Ajukan Eksepsi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kepala Kantor Pertanahan Bersaksi dalam Sidang Penggelapan Sertifikat

Kasus Narkoba, Anak Legislator Divonis 1,6 Tahun

Polda Diminta Ambil Alih
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Minahasa

Kasus Illegal Banking Toar Segera Dilimpahkan

Pelaku Pembunuh Subhan Manggo Dibekuk

Lintas Berita Hukrim

Didakwa merugikan negara sebesar Rp 2.882.258.496,23 ter-kait dugaan kasus mark-up flow-meter oleh JPU Yoseph Nur Eddy SH, Benny Ratag SH MH dan C Heydemans SH, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PLN, MT alias Tente (57) warga kelurahan Tingkulu Lingku-ngan II, Kecamatan Wanea menga-jukan eksepsi atau keberatan da-lam sidang yang digelar di Pe-ngadilan Negeri (PN) Manado, kemarin. 
Selain menilai dakwaan kabur, penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Tuty Karnain SH, Ban-driat Ngiu SH, dan Otto Rondo-nuwu SH mengatakan bahwa dak-waan yang dibacakan oleh JPU hanya berdasarkan prakiraan be-laka, tidak dapat memastikan se-cara cermat dan jelas bahkan se-cara pasti kapan terdak-wa melakukan perbuat-an pidana. “Dakwaan JPU error in personan, di ma-na perbuatan yang dila-kukan terdakwa tidak se-padan dengan rumusan delik. JPU telah keliru mendakwa sebab Tente bukanlah pelaku utama,” jelas Karnain SH.
Oleh sebab itu, penasehat hukum memohon agar eksepsi atau surat keberatan terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim dan menyata-kan dakwaan JPU batal atau tidak dapat diterima.
Tente didakwa melakukan per-buatan melanggar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri mau-pun orang lain pada Agustus hing-ga Desember 2005 bersama man-tan GM PLN Suluttenggo, Ir SPS MM alias Sigit (diajukan dalam berkas tersendiri), Se-kretaris Panitia Peng-adaan Barang/Jasa El-fianus Netik, dan juga anggota panitia Aswin Lubis BE, Dahlan Poli BE dan Revany Yu-dhistira ST (diajukan dalam berkas tersen-diri). Ia diduga melaku-kan mark up terhadap harga per-kiraan sendiri (HPS) pengadaan flowmeter. 
Di mana harga pabrik atau har-ga flowmeter merk Tecpluiit 2 inch sebenarnya hanya 1900 eu-ro atau Rp 22.296.367 per unit, namun dalam HPS per unitnya menjadi Rp 51.566.000. Sedang-kan flowmeter merk Oval 1 inch harga per unitnya sesuai harga pabrik sebesar Rp 14 juta, namun dalam HPS per unit membeng-kak jadi Rp 46.750.000.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin