|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
29 Januari 2008
|
|
Penerapan PP/41 Setelah 17 Maret
|
Bupati Minahasa, Stefanus Vreeke Runtu ternyata sangat menginginkan agar penerapan Peraturan Pemerintah No-mor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bisa terealisasi secepatnya. Sebab saat ini Pemerintah Ka-bupaten (Pemkab) Minahasa terus melakukan kajian inten-sif terhadap draf Ranperda Struktur Organisasi Pemkab, agar bisa secepatnya rampung.
“Penerapan PP/41 akan dila-kukan setelah ranperda ten-tang struktur organisasi pe-rangkat daerah disahkan menjadi perda. Namun saat ini ranperda struktur organi-sasi tersebut masih sedang ki-ta susun. Apabila sudah sele-sai, kita tak akan lama-lama mengajukannya ke DPRD agar bisa secepatnya dibahas dan ditetapkan,” jelas Bupati SVR, saat dikonfirmasi se-jumlah wartawan, Senin (28/01) kemarin, usai Paripurna Penutupan Masa Sidang III ta-hun 2007 dan Pembukaan Masa Sidang I tahun 2008, di Gedung DPRD Minahasa.
Ditanya apakah pemkab telah menyiapkan ancang-an-cang waktu untuk rolling pe-jabat secara besar-besaran dalam rangka penyesuaian PP/41, setelah Kabupaten Mi-nahasa secara resmi memiliki Perda tentang Organisasi Pe-rangkat Daerah, bupati ter-pilih periode 2008-2013 ini nampak belum mau berko-mentar banyak. Hanya saja, Bupati SVR sempat mengisya-ratkan bahwa penerapan PP/41 ini akan dilakukan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati Minahasa terpilih pada 17 Maret 2008 mendatang.
Pada bagian lain, diperoleh informasi bahwa sejumlah pe-jabat eselon III dan eselon II, belakangan ini terus mela-kukan upaya lobi agar ja-batan mereka bisa tetap ber-tahan. Sementara dari amat-an harian ini, sejumlah peja-bat eselon terlihat mulai rajin menghadiri setiap hajatan for-mal dan nonformal yang diha-diri Top Eksekutif Minahasa.
Namun beberapa pejabat di-antaranya mengaku kalau aksi ‘stor muka’ ini bukanlah bagian dari upaya lobi-lobi khusus. “Ini merupakan ba-gian dari tugas. Yah, siapa tahu suatu waktu bisa bergu-na,” ujar seorang pejabat.(dav)
|
|