CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Minahasa Selatan 

29 Januari 2008

Lakip Tercepat, Legislatif Curiga

 

 IKUTI BERITA LAIN

Pakuure dan Boyong Atas Potensial Bentuk Kecamatan Baru
Dapat dukungan Bupati Luntungan
Ketua Karang Taruna Minsel

Sejumlah personel DPRD Minsel menyatakan rasa salut atas kecepatan Pemkab Minsel memasukkan Lakip (La-poran Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan) ke pihak Menpan. Namun di balik itu, rasa curiga tetap me-ngemuka di kalangan legislator Minsel karena dinilai pernyataan itu bentuk rekayasa eksekutif.

Seperti dikatakan dua perso-nel DPRD Minsel, Drs Robby Sangkoy dan Rolly Porong SSos, ke-curigaan mereka beralasan ka-rena suatu hal yang tidak mung-kin bila saat ini beberapa item yang harusnya masuk dalam Lakip se-perti lapor-an realisasi pekerjaan proyek maupun TKD (Tun-jangan Ki-nerja Dae-rah) di ma-sing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Minsel sudah tuntas diselesaikan eksekutif.
“Sebenarnya kami sangat me-muji prestasi yang diraih Pemkab Minsel yang menjadi daerah atau kabupaten/kota di Indonesia per-tama yang memasukkan Lakip. Na-mun sangat disayangkan, kenapa itu sudah dimasukkan ke Menpan padahal masih banyak item masa-lah yang kami yakin belum tuntas seratus persen diselesaikan ekse-kutif,” tandasnya.
Menanggapi informasi ini, Bupati Minsel, Drs Ramoy Luntungan me-lalui Kabag Ortal, Asmawa Tosepu menjelaskan, dimasukkannya Lakip Pemkab Minsel ke Menpan bukan direkayasa, atau ingin men-cari popularitas. “Laporan itu sudah pasti kami telah masukkan ke Menpan sebagaimana adanya tanpa dibuat-buat. Apabila ada SKPD yang belum seratus persen selesai tugas dan kinerjanya, itu pasti akan dilaporkan, tidak di-tambah atau dikurangi. Sesuai In-pres No 7 Tahun 1999, pemasuk-an Lakip hingga 31 Januari. Jadi apa salahnya, Pemkab Minsel inginkan yang terbaik memasuk-kan Lakip tersebut sesuai apa adanya,” tegas Asmawa.(pen) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin