|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
29 Januari 2008
|
|
Hasil konsultasi dengan Depdagri
Penerapan PP 41, Pemprop Hampir Pasti Dihuni 15 SKPD
|
Konsultasi penerapan PP Nomor 41 Tahun 2007, menghasilkan kemungkin-an organisasi perangkat daerah Pemprop Sulut di-huni 15 Satuan Kerja Pe-rangkat Daerah (SKPD dan 10 lembaga teknis daerah.
Perkembangan ini tentu saja menjadi angin segar bagi pem-prop, yang saat ini dalam situasi ketar-ketir. Betapa tidak, imbas dari pemberlakuan aturan baru ini pemprop ‘terpaksa’ harus memangkas jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dari 17 SKPD menjadi 12 SKPD. Hal ini bukanlah semudah membalik telapak tangan.
Asisten III Bidang Kepegawaian Pemprop Sulut Drs Ferdinand EM Mewengkang, memapar, semula, apabila PP Nomor 41 Ta-hun 2007 ini diterapkan, pem-prop hanya akan memiliki 12 SKPD. Hal ini didasarkan pada perhitungan variabel yang ada, yakni untuk Propinsi Sulut ber-ada pada posisi small, dengan potensi penduduk sebanyak 2,189,272 dengan nilai 16. Se-mentara untuk luas wilayah adalah 15,363.29 dengan nilai 7 dan APBD sebesar Rp 778,834 miliar dengan nilai 10.
Dengan demikian skor yang di-dapat adalah 33. Sehingga be-saran organisasi perangkat dae-rah terdiri dari sekretariat dae-rah, terdiri paling banyak tiga asisten, sekretariat DPRD, dinas paling banyak 12, lembaga tek-nis daerah paling banyak 8.
Hanya saja, dalam konsultasi baru-baru ini, pemprop me-ngajukan tambahan perhitu-ngan luas wilayah laut, meng-ingat Sulut merupakan daerah kepulauan. “Maka jumlah ke-seluruhan terhitung dengan wilayah laut adalah 279,845 Km persegi, berarti Sulut berada pa-da posisi middle. Dan skor yang didapat adalah 61. Mengindika-sikan bahwa SKPD akan ber-jumlah 15 dan lembaga teknis daerah sebanyak 10,” terang-nya. Sementara itu menyangkut perumpunan, kata Meweng-kang, akan ada sejumlah dinas yang digabung (lihat box).(eda)
KEMUNGKINAN PENGGABUNGAN DINAS
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Dinas Praskim dengan SDA
- Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan,
Kehutanan dan Pertambangan
- Dinas Pendapatan Daerah, Aset dan Keuangan
|
|