|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Talaud,
Sitaro, Sagihe |
29 Januari 2008
|
|
Sikapi Pengaduan Masyarakat,
Tim Koordinasi Terbentuk di Talaud
|
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dibentuklah Tim Koordinasi Pengaduan Masyarakat di lingkup Peme-rintah Kabupaten (Pemkab) Talaud tahun anggaran 2008.
Menurut Kabag Hukum Pem-kab Talaud, Drs Siloam Ang-kuma SMH, pembentukan tim koordinasi pengaduan masya-rakat tersebut, bertujuan untuk menjaga persatuan dan ke-rukunan serta keutuhan negara.
“Dimana pemerintah dan Muspida mengupayakan ter-kait pengaduan masyarakat. Yang akan dipertimbangkan dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait,” tandas Angkuma. Adapun tugas dari tim koordinasi ini, lanjut dia, hal itu tertuang dalam Keputu-san Bupati Kepulauan Talaud Nomor 22 tahun 2008. Yang intinya dalam menjalankan tugas harus melakukan koor-dinasi dengan pihak berkom-peten, seperti halnya pihak Ke-polisian, Kejaksaan dan Ko-dim. Tekait pengaduan masya-rakat, ia menuturkan, itu bisa berupa pengaduan pidana maupun perdata.
“Tim ini nantinya bertugas mengkoordinasikan dan meng-komunikasikan informasi atau bahan keterangan tentang pe-ngaduan masyarakat,” tutur-nya sembari menambahkan, selain berkoordinasi tim ber-tugas memberikan rekomen-dasi sebagai bahan pertimba-ngan atas kebijakan kepala daerah.
Sementara itu, sejumlah war-ga berharap Tim Koordinasi ini bisa berfungsi dengan baik.(est)
|
|