|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
29 Januari 2008
|
|
FK-PBJK jalin kerja sama dengan pemerintah
Pungutan Biaya Lelang=Korupsi
|
Diberlakukannya biaya ad-ministrasi dalam proses lelang proyek bisa dikategorikan ko-rupsi, kecuali berkaitan dengan penggandaan dokumen. Ka-rena itu, pengenaan biaya ting-gi dalam pengambilan doku-men lelang sudah termasuk pungutan liar.
“Proses lelang tahun anggar-an 2007 rata-rata mengenakan biaya administrasi yang begitu tinggi kepada penyedia jasa berkaitan dengan pengambilan dokumen lelang. Ini tidak be-nar, karena bertentangan de-ngan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua Forum Komunikasi Penyedia Barang dan Jasa Kon-struksi (FK-PBJK) di Sulawesi Utara, Ir Jufry Suak.
Menurut dia, apabila dalam pengambilan dokumen lelang biaya administrasi yang dipu-ngut tidak sesuai dengan biaya penggandaan, pengguna jasa bisa dikenakan UU No 20 ten-tang pemberantasan tindak pi-dana korupsi. “Karena jelas pungutan yang tidak wajar itu telah melanggar melanggar Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 8 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Se-kum BPD Gapensi Sulut ini.
Untuk meminimalisir ke-mungkinan terjadi permasalah antara pengguna dan penyedia jasa, FK-PBJK akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana amanat Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 38. “Jadi FK-PBJK akan berperan sebagai lembaga me-diasi atau arbitrase yang seti-dak-tidaknya bisa mengkomu-nikasi kepentingan pengguna dan penyedia jasa sehingga da-lam proses lelang tidak terjadi perselisihan yang berkepen-jangan,” tambah Jufry.
Kerja sama awal mulai dija-jaki FK-PBJK dengan pemerin-tah propinsi. “Kami sudah menghubungi pemprop, dan pada prinsipnya gubernur me-nyambut positif keberadaan FK-PBJK, di mana akan ada tatap muka dengan beliau.”(eky)
|
|