|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
30 Januari 2008
|
|
Alihfungsi
Balitka jadi persoalan nasional
Komisi
IV DPR Panggil Sarundajang dan Imba
|
Alihfungsi lahan Balitka menjadi track pacuan kuda di Mapanget, kini menjadi masalah nasional. Buktinya, Komisi IV DPR RI telah mengagendakan kasus ini untuk di-hearing di Senayan Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (Imba) dan Gubernur Sulut, Drs SH Sarundajang dipanggil untuk dimintai penjelasannya, Senin (04/02) mendatang.
Penetapan agenda hearing soal Balitka ini sendiri, ber-langsung spontan. Ini ber-mula saat Komisi IV dan Men-teri Pertanian sedang mem-bahas RUU Peternakan, Se-lasa (29/01) kemarin di Ge-dung DPR RI.
Tiba-tiba dalam agenda itu, Anggota Komisi IV, Apri Su-kendar lewat pandangan frak-sinya sempat menyentil kasus Balitka di Manado.
“Persoalan alihfungsi lahan Balitka di Manado menjadi areal pacuan kuda membuat resah perkelapaan nasional,’’ tandas Apri di hadapan per-sonel Komisi IV yang langsung terpana mendengar kasus Balitka tersebut. Melihat para anggota sangat serius menyi-mak, Apri terus melanjutkan dengan mengingatkan bahwa keberadaan Balitka di Manado, merupakan satu satunya di dunia untuk penelitian bibit langka yang dimiliki Indonesia.
“Ini persoalan serius dan harus menjadi perhatian kita,” tukas anggota F-PDS ini. Dia juga menyebutkan, Menteri Pertanian sudah menyurat untuk menolak alihfungsi lahan Balitka menjadi pacuan kuda, namun ditolak Pemkot Manado. “Sikap Pemkot Ma-nado tidak pro rakyat dan su-dah mengacuhkan surat pe-nolakan Menteri terhadap alih fungsi lahan. Kalau seperti ini, bangsa ini mau dibawa kema-na?,’’ ujarnya.
Menurutnya, persoalan ter-sebut jangan dibiarkan ber-larut larut, sebab jika alih-fungsi tersebut terjadi, akan mengancam keberadaan tana-man langka yang saat ini se-dang dilakukan penelitian oleh Balitka. Untuk itu, saya meng-usulkan agar komisi IV meng-agendakan pemanggilan Gu-bernur dan Walikota Manado untuk diminta penjelasannya.
Apa yang dibeber Apri ini sontak membuat terkejut anggota komisi yang hadir. Terutama anggota yang baru mendengar persoalan ter-sebut. Secara spontan semua anggota komisi mendukung sikap Apri meng-hearing soal Balitka. Malah terlihat hampir semua anggota komisi meng-gelengkan kepala mendengar penjelasan Apri.
“Sikap walikota sudah keter-laluan. Memang sebaiknnya Komisi memanggil Gubernur dan Pemkot Manado. Karena alihfungsi lahan tersebut bu-kan untuk kepentingan rak-yat. Tetapi, hanya menyalur-kan hobi orang tertentu saja,” timpal Tamsil Lingrung dari F-PKS yang disambut dukungan semua anggota komisi IV lainnya.
Sontak saja, Ketua Komisi IV DPR RI, Dr H Ishartato meres-pons sambil menoleh kebela-kang, meminta stafnya mem-buat surat panggilan kepada Walikota Manado dan Guber-nur Sulut. “Tolong buat surat pemanggilan Gubernur Sulut dan Walikota Manado untuk kita dengar penjelasannya ter-hadap persoalan tersebut,” katanya kepada salah seorang staf seraya menambahkan, pe-manggilan tersebut disesuai-kan hari pengawasan komisi yaitu Senin 4 Februari.
“Kita sepakat pemanggilan terhadap walikota dan guber-nur pada Senin (04/02) menda-tang,’’ katanya. Usai raker ter-sebut, Apri saat ditemui koran ini mengatakan, pemanggilan tersebut harus dipatuhi guber-nur dan walikota. “Wajib sifat-nya kehadiran yang bersang-kutan. Itu perintah UU,” kata-nya mengingatkan. Sementara Menteri Pertanian (Mentan), Dr Anton Apriyantono saat dite-mui koran ini secara tegas me-ngatakan, menolak alihfungsi lahan tersebut. “Pendirian kita sudah tegaskan. Ya, sudah,” kuncinya sambil berlalu.
Dari Manado diperoleh infor-masi, Mentan juga ternyata telah dua kali menyurati gu-bernur. Selain surat pertama 28 Desember 2007, surat kali ini intinya juga meminta gu-bernur untuk mengembalikan fungsi semula Balitka.
Menurut Kepala Dinas Per-kebunan Pemprop Sulut, Ir Rene Hosang, pihaknya men-dengar bahwa Mentan kembali mengirim surat, melalui Ke-pala Balitka, Hengky Nova-rianto. “Saya mendengar Men-tan mengirim surat lagi dan intinya, gubernur diminta me-ngembalikan fungsi Balitka,” tukasnya kepada wartawan, Selasa (29/01).
Memang keberadaan Balitka yang luasnya mencapai 105 hektar ini, kata Hosang, me-nyimpan koleksi kelapa ung-gulan dari seluruh pelosok ta-nah air, bahkan ada yang dari Afrika, yang jumlahnya men-capai 5 ribu koleksi. “Tiga ribu koleksi sudah habis terbabat dan sekarang tinggal 2 ribu saja yang dapat diselamat-kan,” katanya seraya menam-bahkan bahwa persoalan yang mencuat dewasa ini lebih ke-pada status kepemilikan dan bukan pada pemanfaatannya.
Padahal, berdasarkan seja-rahnya, tanah Balitka adalah milik Pemprop Sulut yang di-beli pada tahun 1975 dari PT Utakin dengan status Hak Guna Usaha dengan harga Rp 15,5 juta untuk lahan seluas 105 hektar.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum Pemprop Sulut, Boy Watuseke SH, per-soalan ini harus diselesaikan. Apalagi jika Mentan mengata-kan bahwa lahan harus di-kembalikan pada fungsinya.
“Jika isi surat Mentan me-minta gubernur untuk me-ngembalikan fungsi Balitka, tentunya ini sudah menyang-kut masalah hukum. Jadi akan lebih tepat jika persoalan ini harus dibahas bersama untuk mendapatkan kata se-pakat,” tukasnya. Sementara itu, menyikapi upaya agar Ba-litka dipindahkan ke daerah sentra kelapa seperti yang disuarakan sejumlah anggota DPRD Sulut, Watuseke me-ngatakan bahwa usulan ter-sebut dinilai baik.
Namun demikian, untuk me-realisasikannya harus didu-kung dengan mekanisme yang tepat. “Karena itu, akan sangat tepat jika hal ini dikoordi-nasikan dan dibahas secara teknis sesuai dengan aturan yang ada tentunya,” imbuh-nya. Menariknya, pihak Aso-siasi Petani Kelapa (Apeksu) Sulut, saat bertandang ke ha-rian ini dengan tegas menolak upaya pengalihan fungsi lahan Balitka.
Jika hal ini tetap dipaksakan, maka pemerintah akan ber-hadapan langsung dengan pe-tani. “Kami Apeksu Sulut de-ngan tegas menolak alihfungsi lahan Balitka. Sebab, Balitka merupakan satu-satunya tem-pat bagi petani untuk menda-patkan bibit kelapa unggulan. Lalu jika lahan ini jadi areal pacuan kuda, kemana lagi pe-tani akan mendapatkannya. Seharusnya sebagai peme-rintah dapat mengakomodir kepentingan petani dan bukan kepentingan segelintir orang yang punya hobi kuda,” tan-das Ketua Umum Apeksu, GJ Umpel didampingi Wakil Ketua Apeksu Minsel Henoch A Repi, Sekretaris Eddie Soriton, Apeksu Bolmong Tonny Tali-wongso, Apeksu Mitra James Massie dan pemerhati kelapa Kota Manado Tini Tamaka.
Sebagai perwakilan petani kelapa, Apeksu benar-benar sangat kecewa dengan kenya-taan ini. Untuk itu, dengan berbagai upaya mereka akan berusaha menggagalkan maksud ini. “Saya percaya jika gubernur berpihak pada petani, maka beliau akan berpihak pada petani. Tetapi jika gubernur memberikan izin, maka gubernur akan siap berhadapan dengan petani,” tantangnya.(zal/eda)
|
|