HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

30 Januari 2008

OC Kaligis Tolak Ahli Waris Soeharto  Dijadikan Tergugat 


Kuasa Hukum Soeharto, OC Kaligis meminta agar Penga-dilan Negeri Jakarta Selatan menutup perkara perdata yang menjerat kliennya. Kali-gis menyatakan hal itu kepa-da majelis hakim yang mena-ngani perkara tersebut, Sela-sa (29/01), terkait mening-galnya mantan Presiden Soe-harto.
Dia berpendapat, perkara perdata tidak selalu bisa di-alihkan kepada ahli waris, karena tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melan-jutkan gugatan. Bahkan, OC Kaligis menegaskan, ahli waris bisa menolak suatu gugatan.
“Kami memohon perkara ini ditutup saja,” katanya.
Senada dengan Kaligis, Kuasa Hukum Soeharto, M Assegaf menjelaskan, ahli waris dapat menolak untuk menanggung kewajiban hukum dalam kasus perdata jika ahli waris tidak menerima warisan. Untuk itu, ahli waris Soeharto bisa me-nolak melanjutkan kasus perdata jika mereka tidak me-nerima warisan. “Jangan me-nolak kewajibannya tapi mene-rima haknya,” kata Assegaf. 
Pada bagian lain, hakim me-minta Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menentukan ahli waris Soeharto. “Karena yang berkepentingan pihak penggu-gat, tolong penggugat menen-tukan ahli waris tergugat agar persidangan dapat dilanjut-kan,” kata Hakim Ketua Wah-jono di Pengadilan Negeri Ja-karta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (29/01).
Wahjono menyampaikan, keputusan melanjutkan guga-tan berdasarkan yurispru-densi (acuan hukum yang di-tetapkan sebelumnya) kepu-tusan MA. 
Jika tergugat meninggal, maka dilanjutkan oleh ahli waris. Ahli waris, imbuh Wah-jono, cukup berupa surat ke-terangan dari kelurahan dan ditandatangani oleh camat setempat.
Usai sidang terhadap per-mintaan hakim, kuasa hukum Soeharto lainnya, Juan Felix Tampubolon, mengaku akan menunggu surat permintaan dari JPN. “Saya belum tahu, akan dibicarakan dulu dengan keluarga,” kata Juan Felix. Menurut Juan Felix, tahapan untuk menentukan siapa ahli waris Soeharto, tidak bisa ser-ta merta dan main tunjuk saja. “Harus ada format penetapan dari pengadilan,” ujar Juan Felix.
Meski demikian, Juan Felix mempertanyakan sikap majelis yang sudah berasumsi perkara gugatan terhadap Yayasan Supersemar dilanjutkan. “Se-harusnya Jaksa Pengacara Ne-gara menyampaikan di muka persidangan lebih dulu, bahwa perkara ini akan dilanjutkan,” kata Juan Felix.(dtc/*)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin