HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

30 Januari 2008

Polda: Warga Iran yang Ditahan Bukan DPO atau Teroris 


Setelah melakukan penaha-nan dan pemeriksaan terha-dap empat warga Iran terkait kasus pencurian di Bolmong, masing-masing Javad Isa Pour (37), Mohammad Reza Malek (50), Allah Husein Saha (57) dan Mohsen Sareban (38), Polda akhirnya menyimpulkan bahwa keempat warga Iran tersebut tidak terindikasi ma-suk dalam DPO (Daftar Penca-rian Orang), ataupun anggota jaringan teroris. Hal ini dikemu-kakan Dirreskrim Polda Sulut, Kombes Iskandar Ibrahim ke-tika dikonfirmasi sejumlah war-tawan, Selasa (29/01).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak Polda Sulut bersama Interpol menggelar pertemuan untuk membahas kasus keempat warga Iran ter-sebut. Di mana dalam perte-muan tersebut disimpulkan bahwa keempat warga Iran ter-sebut tidak terdaftar sebagai DPO terkait tindak pidana di negaranya. Di samping itu pu-la, lanjutnya, keempat warga tersebut tidak masuk dalam jaringan teroris.
“Kami telah melakukan pe-meriksaan terhadap keempat warga Iran tersebut. Dan di bagian lain pihak Interpol telah mengecek perihal keempat warga tersebut di negaranya. Dan dalam pembahasan ber-sama disimpulkan mereka bukan DPO di negaranya, juga tidak masuk dalam jaringan teroris,” ungkapnya. 
Sementara itu, mengenai visa dan paspor yang dipakai me-reka, Dirreskrim mengakui visa dan paspor yang dimiliki adalah asli. Hal ini diketahui setelah Polda Sulut melakukan koordinasi dengan pihak Imi-grasi.
“Visa dan paspor yang me-reka gunakan adalah asli. Jadi bukan masalah,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Is-kandar, penanganan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di Bolmong masih terus berlanjut. Hanya saja, dari 4 warga Iran yang ditahan, di-pastikan tinggal dua warga Iran yang masih akan diperik-sa terkait tindak pidana pencu-rian tersebut. Sementara dua warga Iran lainnya akan segera dipulangkan. Pasalnya, pihak-nya masih memiliki kewenang-an selama 7X24 jam terhadap para warga Iran tersebut.
“Dari empat warga Iran terse-but, tinggal dua orang yang kita periksa. Mereka yang terli-bat langsung dalam tindak pi-dana pencurian tersebut. Se-mentara dua warga lainnya akan dipulangkan hari ini (ke-marin, red) ke negaranya,” ujarnya.
Sayangnya, Dirreskrim tidak menyebutkan secara pasti kedua warga Iran yang dita-han dan dua warga Iran yang dipulangkan. Namun bisa di-pastikan, kedua warga yang te-rus menjalani pemeriksaan adalah Mohsen Sareban dan Allah Husein Saha, mengingat keduanya yang dilaporkan saksi melakukan aksi pencurian di Bolmong. Sementara dua warga lainnya Javad Isa Pour (37) dan Mohammad Reza Malek (50) hanya berada di mobil.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin