|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
30 Januari 2008
|
|
Mengaku disuap Rp 250
ribu
Warga Tolak Pembangunan Tower Indosat Inobonto
|
Rencana pembangunan tower Indosat di Desa Inobonto 1 Kecamatan Bolaang telah menuai masalah. Ini menyusul penolakan puluhan warga di sekitar lokasi pendirian tower, lantaran takut terjadi longsor yang berpotensi menimbun rumah mereka. Ironinya, di tengah gencarnya penolakan tersebut, diduga terjadi aksi suap oleh oknum tertentu. Warga yang menolak ‘dibujuk’ dengan Rp 250 ribu agar menandatangani surat persetujuan pembangunan tower.
Pihak pembangun tower yang kini khabarnya sudah memulai pekerjaannya di atas gunung yang curam tepi jalan, tepatnya di belokan tajam dekat Jembatan Kaya, membuat warga yang rumahnya persis di bawah lokasi akhirnya melaporkan persoalan itu ke Dekab Bolmong.
Tiga warga yang ditemui di Gedung Kinalang Selasa (29/01), yakni M Takalao, Demsi Takalao dan Merlin, menyampaikan tetap bersikeras tidak menandatangani surat persetujuan pembangunan tower. Karena itu sama saja menggadaikan hidup keluarga.
“Itu gunung torang tahu masuk di hutan lindung. Kalau mo kase rata di bagian atas untuk pembangunan tower, berpeluang besar terjadi longsor. Torang pe kehidupan yang tinggal di pinggir jalan persis di bawah gunung akan selalu terancam,” keluh Takalao.
Sedangkan Demsi Takalao membeber pengalamannya ketika didatangi seorang warga Inobonto 1 berinisial DjY alias Djuma yang rumahnya justru jauh dari lokasi. “Orang ini datang November lalu, sekitar jam 7 pagi. Di bawa amplop yang so terbuka, isinya Rp 250 ribu. Katanya ini pemberian, tapi ndak di bilang dari siapa. Setelah memberikan amplop itu, dia minta saya untuk menandatangani surat persetujuan pembangunan tower. Karna so mangarti depe maksud, kita ambil amplop yang sudah terbuka tadi sebagai barang bukti, tapi ndak ba tanda tangan,” bebernya.
Sebaliknya, legislator Bolmong Yusuf Mooduto yang juga warga Inobonto 1, saat ditanyai wartawan ketika melewati kerumunan warga tadi, justru mengatakan pembangunan tower itu tidak masalah lagi. “Ndak ada masalah, sementara dalam penyelesaian,” katanya singkat.
Tak lama setelah itu, para warga tadi diundang hearing bersama komisi A Dekab Bolmong di ruang Panmus. Hearing dipimpin Yusuf Mooduto, serta dihadiri personel Komisi A dan perwakilan dari pembangun Tower, Andre Sigar.
Baru terungkap dalam hearing, ternyata pihak perusahaan sampai kini baru mengantongi izin SITU dan HO dari Pemkab Bolmong. Olehnya seorang staf Bagian Ekonomi yang hadir mewakili Kabag Ekonomi Bolmong, ketika dimintai tanggapan menegaskan seharusnya perusahaan belum bisa memulai pembangunan tower. Sebab selain dua izin tadi, masih dibutuhkan rekomendasi Bupati Bolmong, yang dibuat setelah ada surat dari kepala desa, camat sampai adanya tinjauan lapanagn dari tim yang dibentuk Pemkab. “Selain itu, masih harus diurus juga IMB-nya,” kata staf tersebut.
Sedangkan Rusli Tungkagi, personel Komisi A yang turut memimpin jalannya rapat, berpesan kepada masyarakat agar menghadapi persoalan ini dengan kepala dingin. Sekaligus mempercayakan pemerintah untuk menyelesaikannya, sebab tidak mungkin pemerintah membuat keputusan yang menyengsarakan rakyat.(tus)
|
|