|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
30 Januari 2008
|
|
Sidang perampokan Kodim 1303 Bolmong
Meragukan, Luka Tembak Terdakwa Diminta Dirontgen
|
Untuk memperjelas apakah benar bekas luka yang ada di samping lutut salah satu terdakwa kasus perampokan gaji anggota Kodim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000 pada 2 April 2007 lalu, Koptu KT alias Kas akibat tem-bakan, maka Oditur Militer memohon agar bekas luka tersebut dirontgen di RS Teling.
Permohonan tersebut disam-paikan Oditur Kapten CHK J Prins SH di depan Majelis Ha-kim Mayor CHK Adil Karo Ka-ro SH, sebagai ketua, Mayor CHK Muhammad Mahmud SH, Ma-yor CHK Adji Haryadi SH serta Panitera Lettu CHK Indra Gu-nawan SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (PM), Kamis (29/01) kemarin.
Dalam sidang, terdakwa me-ngatakan kalau luka tersebut memang bekas tembakan, akibat luka itu terdakwa dira-wat selama empat hari di ru-mah sakit. Namun penjelasan terdakwa tersebut sangat meragukan sehingga Majelis Hakim berulang kali mena-nyakan kepada terdakwa.
“Seharusnya kalau kena tembakan, luka tersebut lama sembuhnya tidak seperti luka terdakwa yang disembuhkan dalam waktu empat hari. Di BAP saja tertulis kalau ter-dakwa hanya melukai diri sendiri,” tukas Majelis Hakim.
Namun terdakwa tetap pada keterangannya bahwa luka ter-sebut kena tembakan. Terdak-wa juga membantah kalau luka tersebut bekas tusukan yang dilakukannya sendiri untuk merekayasa perampokan.
Menurut terdakwa, saat ke-jadian dia baru keluar dari WC dan melihat pelaku perampok-an berpakaian loreng yang wa-jahnya ditutup. Ketika berada dalam jarak dekat, tiba-tiba pelaku menarik pistolnya dan langsung meletus. Terdakwa yang kena tembakan langsung teriak minta tolong tetapi tidak ada yang menolong.
Terdakwa mengaku dirinya tidak mengenal siapa pelaku tersebut, dan membantah ka-lau penembakan dilakukan oleh salah satu terdakwa lain-nya, Koptu AS alias Ab.(ipa)
|
|