|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Talaud,
Sitaro, Sagihe |
30 Januari 2008
|
|
Pihak pengelola merugi ratusan juta
Soal BBR, Pusat Diminta Beri Kelonggaran Waktu
|
Tersendatnya pembagian Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi warga yang terkena bencana di bawah kendali Propinsi Sulut untuk tahap pertama di Kabupaten Sangihe ini masih menyisakan persoalan. Terutama kasus yang dialami PT Tiga Putra Pratama, selaku pihak pengelola kabarnya mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
“Pemerintah pusat harus memberi kelonggaran waktu, sebab bagaimana pun juga perusahaan ini sudah punya niat baik melaksanakan kon-trak kerja. Kasihan mereka (pengelola) sudah merugi ra-tusan juta,” ujar sejumlah warga Sangihe yang mengaku sangat mengharapkan ban-tuan BBR ini disalurkan.
Diakui mereka, meski me-mang hingga batas waktu yang diberikan 19 Desember lalu, namun ada keterlam-batan penyaluran sisa bahan baku akibat facktor cuaca, ke-langkaan bahan baku secara mendadak dan rutinitas peng-angkutan barang yang tidak kontinu ke wilayah kepu-lauan.
Senada, pemerhati lingku-ngan yang juga unsur pemu-da Sangihe, Jener Manis di-dampingi sejumlah warga yang sudah menerima ban-tuan menyarankan dan me-mohon agar kesalahan yang belum sama sekali merugikan negara patut ditolerir untuk diselesaikan kontraktornya. Sebab yang namanya benca-na, sambung Manis, pasti ditangani darurat sehingga dengan demikian, sepanjang perusahaan sudah punya nia-tan baik menyalurkan bahan baku, pun itu dapat dibijak-sanai. “Saya berharap peme-rintah pusat dapat memak-lumi kekurangan itu sepan-jang tidak merugikan. Sebab imbas dari penegasan pusat untuk menarik dana bencana ini selain masyarakat rugi, bagi perusahan yang harus mengembalikan pinjaman uang di bank akan terseret masalah bahkan kehilangan kesempatan untuk berusaha atau hak hidup,” pungkas-nya.(med)
|
|