|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
31 Januari 2008
|
|
Pemkot Manado Diduga Salah Menggarap Lahan
|
Polemik alih fungsi lahan Balitka menjadi areal pacuan kuda mulai tersingkap titik kesalahannya. Disinyalir, Pemkot Manado salah meng-garap lahan yang direkomen-dasikan untuk digunakan. Hal ini terungkap dalam hear-ing yang digagas Komisi A dan B DPRD Sulut, Rabu (30/01) kemarin.
Pihak terkait yang hadir da-lam hearing yang dipimpin Djenry Keintjem SH (Wakil Ketua DPRD) tersebut, adalah Balitka, BPN dan Dinas Per-tanian Sulut. Dalam hearing ini, Kepala Balitka Hengky No-varianto mengklaim, pihak Pemkot Manado telah salah lahan dalam melakukan akti-vitas pembangunan pacuan kuda di areal Balitka, Paniki. Sebab lahan yang diberikan rekomendasi pihak Departe-men Pertanian (Deptan) un-tuk digunakan sebagai lahan pembangunan pacuan kuda, yakni lahan yang ada di blok I, III dan V atau blok ganjil.
Namun Pemkot Manado tang-gal 5 Desember 2007, melalui PT Dinasti, nekat melakukan aktivitas pembangunan pacuan kuda di blok II, IV dan VI atau blok genap. Padahal di blok ini terdapat pembibitan kelapa Balitka. Hanya karena persoal-an ini, maka pada tanggal 21 Januari 2008, pihak Departe-men Pertanian (Deptan) akhir-nya mencabut rekomendasi perizinan pembangunan pa-cuan kuda, yang sebelumnya telah dikeluarkan tanggal 28 Desember 2007 lalu.
“Awalnya pihak Deptan sa-ngat mendukung pembangu-nan pacuan kuda ini. Sebab di kawasan pacuan kuda akan ditanam berbagai tanaman perkebunan, sebagai wujud kepedulian dalam menuju Manado Kota Pariwisata Dunia (MKPD) dan menunjang WOC. Namun situasinya jadi lain se-telah peristiwa 5 Desember 2007 tersebut,” ujar Novirianto.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Balitka mempunyai em-pat lokasi untuk dilakukan pe-nelitian kelapa. Masing-ma-sing berada di kawasan Kayu-watu, Kima Atas seluas 60 hektar, Mapanget seluas 47 hektar dan Paniki seluas 96 hektar. Tiga di antaranya su-dah bersertifikat atas nama Deptan, yakni di kawasan Ka-yuwatu, Kima Atas dan Mapa-nget. Sedangkan wilayah Pani-ki yang berpolemik saat ini, berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan secara de facto mi-lik Pemprop Sulut.
Lahan ini diserahkan ke Di-nas Pertanian Sulut dan se-lanjutnya diserahkan kepada pihak Balitka untuk hak pa-kai sejak tahun 1997.
Namun Kepala BPN Sulut, Gembira Peranginangin men-jelaskan bahwa lahan yang di-gunakan pihak Balitka di Pa-niki, secara yuridis belum mu-tlak milik Pemprop Sulut. Se-bab hal tersebut tidak ditin-daklanjuti dengan proses ke-pengurusan administrasi.
Bahkan sampai sekarang ini, tidak ada satu sertifikat yang menjelaskan bahwa lahan tersebut milik Pemprop Sulut. Mendengarnya, Ketua Komisi A DPRD Sulut Jemmy Lelet SH mengharapkan persoalan ini dibahas secara terperinci, se-bab terkait dengan masalah status dan kepemilikan lahan.
Dia mengusulkan supaya de-ngar pendapat ini jangan dulu diambil kesimpulan, karena masih banyak persoalan yang perlu diketahui. Sedangkan Keintjem mengatakan, hearing yang digelar ini, hanya sebatas memfasilitasi persoalan de-ngan sasaran untuk mencari solusi. Sehingga kesimpulan dari hearing tidak mutlak un-tuk dijadikan pegangan, kalau konteks persoalan terkait de-ngan persoalan hukum.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Sulut, Viktor Mailang-kay SH MH menilai, persoalan ini jadi rancu, disebabkan terjadi kesalahan penunjukan rekomendasi penggunaan lahan dari Deptan sendiri. Di-jelaskan Mailangkay, Pemkot Manado secara prosedural te-lah bermohon kepada Pem-prop Sulut, agar diberi restu menggunakan sebagian lahan Balitka dijadikan lokasi pem-bangunan pacuan kuda.
Berdasarkan surat Pemkot Manado ini, maka pemprop mengirim surat permohonan kepada pihak Deptan. Surat yang dikirim pemprop berisi-kan permohonan, supaya se-bagian lahan Balitka di wila-yah Kayuwatu dan Kima Atas diberikan untuk pembangu-nan pacuan kuda. Pihak Dep-tan sendiri merespons surat ini, hanya saja yang direkomendasi justru lahan Balitka yang berada di wilayah Paniki dengan posisi lokasi di blok I, III, V. “Persoalannya langsung jadi berpolemik, sebab yang diminta adalah lokasi di luar wilayah Paniki. Justru yang direkomen-dasikan pihak Deptan, adalah areal yang berada di wilayah Paniki,” ujar Mailangkay me-nyudutkan Deptan.(ran)
|
|