|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
31 Januari 2008
|
|
Kejagung Kesulitan Sidik Kasus BPPC
|
Penanganan kasus Badan Penyanggah dan Pemasaran Cengkih (BPPC) tersendat. Salah satu kendalanya, ba-nyak dokumen yang hilang. Apalagi data-data dari daerah sulit didapatkan. “Karena ma-salah sudah lama, dokumen sudah tidak ada lagi,” kata Jampidsus, Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/01).
Kemas menjelaskan banyak dokumen hilang karena kasus yang diduga melibatkan Tommy Soeharto ini sudah lama terjadi. Beberapa jaksa sudah ditugaskan ke daerah untuk melengkapi bukti-bukti. “Laporan penyidik soal dokumen BPPC di daerah menyebutkan banyak yang hilang. Hal tersebut diketahui atas laporan tim penyidik yang diterjunkan ke Kejagung di delapan daerah beberapa waktu lalu,” ujar Kemas.
Selain itu, lanjut Kemas Yah-ya Rahman, tak sedikit saksi penyaluran dana BPPC ke pe-tani yang tidak diketahui ke-beradaannya. “Kita ke daerah, orang-orangnya sudah tidak ada lagi,” imbuh dia. Apakah banyak saksi yang meninggal? “Saya tidak tahu,” jawabnya.
Meski ada kesulitan, lanjut Kemas, Kejagung tetap melan-jutkan penyidikan kasus ini. “Justru itu kita mengalami ke-sulitan karena terlalu lama. Tapi kita tetap berupaya,” pungkas dia. Kasus ini bermula ketika BPPC mendapatkan KLBI sebe-sar Rp 175 miliar untuk disalur-kan ke petani cengkeh di sejum-lah daerah. Namun, Kejagung menduga sebagian dana KLBI itu tidak disalurkan peruntu-kannya. Tommy pernah menje-laskan, KLBI sudah dibayarkan BBD sejak tahun 1991 dan sudah selesai September 1993. Setelah itu BPPC melunasinya ke BI.(dtc)
|
|