|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
31 Januari 2008
|
|
Polda Serahkan Warga
Afrika Selatan ke Imigrasi
|
Setelah melakukan penahanan selama dua hari, Polda Sulut akhirnya mengeluarkan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan bernama Anjay dan menyerahkannya ke pihak Imigrasi.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfirmasi wartawan via handphone genggamnya, Rabu (30/01) kemarin.
“Tadi (kemarin, red) kami sudah serahkan warga Afrika Selatan tersebut ke pihak Imigrasi. Nanti akan ditindaklanjuti pihak Imigrasi sesuai dengan UU Keimigrasian,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulut, pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan warga Afsel tersebut. Persoalan hanya pada masalah penggunaan visa yang sudah kadaluwarsa.
“Hanya masalah visa yang sudah berakhir dua bulan lalu,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, Polda Sulut tidak hanya menahan warga Afsel, tetapi juga seorang warga Afganistan bernama Johnson. Pasalnya, Johnson adalah teman seperjalanan Anjay ke Manado.
“Hanya saja, setelah Jonson diperiksa tidak ada persoalan mengenai visanya maupun indikasi tindak pidana,” tukasnya.
Diketahui, Senin (28/01) malam Polda Sulut melalui Densus 88 menahan Anjay di salah satu hotel di Kecamatan Mapanget, karena visa yang dimiliki sudah melewati masa berlaku. Pada saat bersamaan Polda juga menahan Johnson.(imo)
|
|