|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
31 Januari 2008
|
|
Kasus Ekstasi, Kolinug Cs Divonis Tujuh Bulan
|
Terbukti menerima narkotika jenis ekstasi sebanyak sete-ngah butir, enam warga ma-sing-masing Novie Kolinug SH alias Novie, Max Togas SH alias Max, Stephen Montolalu alias Stephen, Merco Ten-dean alias Merco, Sophia Montolalu alias Sophia dan Renitha Pandelaki SE alias Renitha, divonis tujuh bulan penjara dalam sidang yang di-gelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (30/01).
Dalam sidang terungkap ka-lau keenam warga tersebut di-tangkap secara bersama-sama dengan Martadinata Ka-dir (sudah divonis 3,6 tahun) pada Rabu 11 Juli 2007 di Ho-lywood Café. Mereka ditang-kap karena menggunakan setengah butir ekstasi yang semuanya berasal dari Mar-tadinata Kadir. Ini diperkuat oleh hasil tes urine yang mem-buktikan bahwa keenamnya positif menggunakan ekstasi.
Namun, keenam warga ter-sebut akhirnya dinyatakan be-bas dakwaan primer, tetapi terbukti melanggar dakwaan subsider karena menerima narkotika jenis ekstasi.
Stephen, Max dan Merco dihukum tujuh bulan penjara, denda Rp 2 juta serta subsider satu bulan.
Sedangkan Novie dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, denda Rp 1,5 juta, subsider 1,5 bulan. Sementara Renitha dan Sophia divonis tujuh bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider satu bulan.(ipa)
|
|