|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
31 Januari 2008
|
Cabuli Cucu, Warga Tatelu Dibui Tujuh Tahun
Terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya sebut saja Jingga (7), Marthin Dame alias Marthin (56) warga Tatelu Jaga III, Kecamatan Dimembe diganjar tujuh tahun penjara, denda Rp 60 juta serta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim C Sahusilawane SH serta PP Stenly Tampi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (30/01).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Jasmine Sama-hati SH. Sebelumnya Marthin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 60 juta serta subsider enam bulan karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak sehingga melang-gar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per-lindungan Anak.
Terungkap dalam persidang-an, perbuatan cabul tersebut di-lakukan Marthin pada tanggal 29 Juli 2007 di rumahnya sen-diri di Desa Tatelu Jaga III. Saat itu korban sedang berada di da-lam kamar tengah kemudian Marthin masuk melalui jendela dan membawa parang.
Marthin kemudian menciumi korban dan membuka pakaian-nya. Ketika mulai dicabuli, kor-ban yang kesakitan berteriak dan menangis sehingga Marthin langsung menutup mulut kor-ban dengan tangan dan memu-kul pantat korban dengan kayu serta mengancamnya dengan parang sehingga korban sangat ketakutan.
Marthin kemudian melan-jutkan aksinya sambil menutup mulut korban, sementara kor-ban hanya menangis. Selesai melampiaskan perbuatan be-jatnya, Marthin mengancam saksi agar tidak memberitahu-kan hal tersebut kepada siapa-pun. Sebelumnya Marthin sudah dua kali melakukan hal tersebut kepada korban.
Di persidangan, Marthin me-ngakui telah melakukan per-buatan cabul tersebut. Marthin juga tahu kalau korban baru berumur 7 tahun dan merupa-kan cucu tirinya.
Marthin mengakui sebelum-nya pada bulan Juni 2007 dua kali melakukan perbuatan ter-sebut, namun tidak sampai me-masukkan kemaluannya ke ke-maluan korban.(ipa)
Komplotan Pencuri Susu Dituntut Lima Tahun
Manado-Terbukti mencuri puluhan susu kaleng dan dos di Supermarket Multimart, komplotan pencuri susu yang terdiri dari tiga warga Makassar masing-masing DB alias Daeng (45), P alias Ida (44) dan NA alias Nur (43), dituntut lima tahun penjara oleh JPU Reyske O Sa-lindeho SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (30/01) kema-rin, dengan Majelis Hakim J Si-tohang SH MH.
Diungkap JPU, ketiganya me-lakukan pencurian susu pada 27 Agustus 2007 pukul 19.15 WITA di Multimart. Ketiga ter-dakwa beser-ta Leni dan Halim (disi-dangkan da-lam berkas lain) serta De-wi dan Winda yang masih dalam DPO polisi, terbuk-ti mencuri 6 kaleng susu pediasure complete, 2 buah kaleng susu promild gold, 3 buah kaleng susu Nestle Nan, 2 buah susu kaleng nutricia nutrilon, 1 ka-leng susu enfakid, 1 kaleng susu enfagrow, dan 2 dos susu enfamil.
Akibat perbuatan para terdakwa Multimart mengalami kerugian Rp 2.250.000.(ipa)
Ban Mobil Kempis, Barang Berharga Digondol Maling
Nasib malang dialami dr Anny Polii (52), warga Tikala Baru Lingkung-an IV, Kecamatan Tikala, Selasa (29/01). Pasalnya, sejumlah barang berharga milik korban yang diletakan di dalam mobil digondol maling.
Informasi yang diperoleh harian ini, Rabu (30/01) kemarin menye-butkan, kejadian tersebut berawal sekitar pukul 19.00 WITA ketika korban mengendarai mobilnya merk Inova berwarna hitam DB 2771 AH dari Jalan Babe Palar menuju kawasan Hypermart. Ketika mele-wati jalan tersebut, korban diikuti seorang waga yang mengendarai sepeda motor dan mengatakan kalau ban kiri mobilnya kempis.
Memasuki Jalan Samrat dekat Toko Buku Gramedia korban meme-riksa keadaan ban dan ditemukan memang kempis. Saat bersamaan sejumlah warga yang biasa jadi petugas parkir di Gramedia mena-warkan jasa untuk memperbaiki ban, namun tidak diindahkan korban.
Selang beberapa saat, korban terkejut ketika melihat tas miliknya berisi uang Rp 1 juta, Hp Nokia 9300, dan sebuah statoskop serta surat penting, sudah tidak ada di dalam mobil. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanea.
Poltabes Manado melalui Kanit Reskrin Polsek Wanea, Ipda Rivo Malonda membenarkan kejadian tersebut. Hanya saja, menurutnya ketiga petugas parkir membantah mengambil barang korban.(imo)
Lempar Mobnas Dirpolairud, Warga Sawangan Diamankan
Aksi perusakan mobil kem-bali terjadi. Menariknya, aksi tersebut kali ini menimpa mobil dinas (mobnas) Direk-tur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Drs Yulius Hanafi.
Informasi yang diperoleh ha-rian ini menyebutkan, keja-dian berawal pagi hari kema-rin ketika Dirpolairud me-numpang mobnasnya DB 4112 UD bersama rombongan melintasi Ring Road dari arah Citraland menuju Markas Polairud di Maumbi. Baru saja melintasi Jalan Ring Road, tiba-tiba kaca belakang mobil pecah.
Tak pelak, sopir Dirpolairud langsung menghentikan ken-daraan tersebut. Setelah di-cek, ternyata kaca mobil dipe-cahkan dengan sebuah batu yang dilempari seorang warga.
Beruntung, saat yang bersa-maan sejumlah anggota Po-lairud yang melihat pelaku langsung melakukan penge-jaran. Dalam waktu singkat, pelaku yang belakangan di-ketahui bernama DL alias Da-vid (22), warga Sawangan Du-sun V, Kecamatan Tombulu berhasil diamankan.
Menariknya, ketika ditanya pelaku mengaku melempari kaca mobnas tersebut kare-na disuruh ketiga temannya. Namun anehnya, ketiga orang tersebut justru mem-bantah dan mengatakan ti-dak mengenal pelaku. Alha-sil, pelaku pun langsung di-gelandang ke Mapoltabes Manado.
Kapoltabes Manado, Kom-bes Pol Drs BambanG Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Ka SPK Plug C, Ipda Frelly S membenarkan keja-dian tersebut.(imo)
|
|