|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
31 Januari 2008
|
|
Polda, Kejati, dan BI Kerjasama
Tangani Kejahatan Perbankan
|
Tiga lembaga masing-masing Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Bank Indonesia telah melakukan pertemuan penting terkait dugaan tindak pidana perbankan yang ada di daerah ini. Hal ini terungkap melalui Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM, saat diwawancara wartawan, kemarin.
“Beberapa waktu lalu Ka-polri, Kepala Kejaksaan Agung dan Direktur Utama Bank Indonesia telah me-nandatangani sebuah MoU (Memorandum of Undestand-ing) atau kerjasama tentang penanganan dugaan tindak pidana atau kejahatan per-bankan di Indonesia. Maka-nya, untuk menindaklanjuti MoU tersebut, beberapa hari lalu telah digelar pertemuan dengan melibatkan perwakil-an Polda, Kejaksaan Tinggi dan Bank Indonesia,” ujar-nya.
Ia menjelasakan, dengan adanya pertemuan tersebut maka ketiga instansi akan melakukan kerjasama untuk menangani setiap kejahatan perbankan yang terjadi di daerah ini. “Jadi jika ada keja-hatan perbankan, maka akan dikoordi-nasikan dan dibahas bersama oleh ketiga instansi ini,” jelas-nya.
Iskandar menjelas-kan, tindak pidana perbankan yang akan ditangani bersama khususnya berkaitan dengan kasus bank gelap. Salah satu contohnya adalah illegal banking yang melibatkan Toar Samuel Tangkau SPd.
Bagaimana jika ada pejabat yang menjadikan bank gelap sebagai money lound-ring-nya sebagai-mana yang pernah dikatakan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Wenny Wa-rouw baru-baru ini? Terhadap hal ini Iskandar dengan tegas me-nyatakan akan mengusut-nya hingga tuntas. “Kita akan usut pejabat yang men-jadikan bank gelap sebagai money loundring. Makanya, koordinasi ketiga instansi ini sangat penting,” tandas-nya.(imo)
|
|