|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
31 Januari 2008
|
|
Baperjakat Diminta Jangan Rusak
Harmonisasi Eksekutif-Legislatif
|
‘Cuci gudang’ tahap I yang digelar Pemkab Minut ternyata menyisakan sedikit masalah. Itu adalah tidak dikonsultasikannya posisi sekwan oleh Ba-perjakat Pemkab Minut dengan DPRD Minut. Hal ini menurut pengamat politik dan Pemerintahan Toar Palilingan SH, bisa merusak harmonisasi eksekutif dan legislatif.
“Saya melihat khusus posisi Sekwan Minut, karena proses-nya yang improsedural, tak se-suai dengan mekanisme un-dang-undang yang mengatur-nya, dampaknya bisa membuat hubungan legislatif dan ekse-kutif tidak harmonis. Jadi wajar jika ada yang berharap agar Baperjakat jangan merusak harmonisasi eksekutif dan legislatif yang berjalan baik selama ini,” jelas Palilingan kepada Komentar Rabu (30/01).
Akademisi Unsrat ini men-jelaskan, dalam UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda pasal 123 ayat 2 mengatakan bupati mengangkat dan memberhen-tikan sekretaris DPRD atas persetujuan DPRD. “Kasus ini, boleh dikata Baperjakat teledor jika DPRD tidak dikoordinasi-kan. Karena khusus posisi sekwan harus ada persetujuan mereka. Paling kurang performa tiga nama yang diusulkan. Jika ada penolakan dari dewan itu wajar sebagai mitra kerja. Kare-na yang namanya kegiatan pe-merintahan daerah, sesuai UU 32 Tahun 2004 adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pemkab dan dekab,” paparnya.
Seharusnya, kata Palilingan, Pemkab Minut secepatnya ber-koordinasi masalah Sekwan dengan DPRD supaya tidak ter-kesan DPRD diabaikan, sebelum muncul polemik baru dimana pemkab dinilai arogan.
Ketua DPRD Minut Sus Pange-manan, saat dikonfirmasi ke-marin menyatakan hal yang sa-ma. Bahkan menurutnya ini bukan soal siapa yang ditem-patkan. “Saya tidak perma-salahkan soal nama, tetapi soal mekanismenya. Saya yakin sekkab dan wabup tahu hal itu sebab mereka adalah birokrat-birokrat handal. Marilah kita kembali ke aturan, sebab justru di rolling perdana ini terjadi hal yang menyalahi aturan . Khusus sekwan kan sudah jelas aturan-nya,” tekannya.
Menurut Pangemanan, sebaik-nya untuk posisi sekwan dikem-balikan pada mekanismenya. “Sebagai kabupaten yang baru, mari kita lakukan semua tugas sesuai aturan yang ada supaya tidak terjadi polemik di masya-rakat. Kami kembalikan ke ek-sekutif, apakah khusus sekwan ini sudah sesuai dengan meka-nisme, sebab kalau kita salah dari pertama maka seterusnya akan salah,” ungkapnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan posisi sekwan akan direvisi, Pangemanan me-negaskan akan dikonsultasikan ke fraksi-fraksi. “Kita tidak se-enaknya menolak, sebab hal ini akan dikonsultasikan dengan fraksi-fraksi. Hanya yang harus ditekankan disini, Baperjakat harus melihat apakah ini sudah sesuai dengan mekanisme amanat undang-undang? Se-baiknya ada pertemuan untuk mengkoordinasikan hal ini,” tukasnya.
Sementara, anggota Fraksi PDIP Dekab Minut Decky Wagey menegaskan untuk posisi Sek-wan, sangat berpeluang untuk direvisi. “Saya berpendapat, khusus untuk posisi sekwan itu berpeluang direvisi, sebab pengu-sulan penggantian yang dilaku-kan Baperjakat Pemkab Minut tidak melalui mekanisme atau prosedur yang diatur oleh Un-dang-undang. Bagaimana kita harus menerima suatu hal yang improsedural. Sama saja kita menyetujui langkah yang salah itu,” kata Wagey.(irv)
|
|