CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Minut  

31 Januari 2008

Baperjakat Diminta Jangan Rusak
Harmonisasi Eksekutif-Legislatif

 

 IKUTI BERITA LAIN

Jaring asmara pembentukan kecamatan 
Pekan Depan Tim Pemkab Turun ke Kokoleh
Dinas PU Diwarning Soal PAD
Pengusulan CPNS Sekdes Wasian Dinilai Sarat Nepotisme

‘Cuci gudang’ tahap I yang digelar Pemkab Minut ternyata menyisakan sedikit masalah. Itu adalah tidak dikonsultasikannya posisi sekwan oleh Ba-perjakat Pemkab Minut dengan DPRD Minut. Hal ini menurut pengamat politik dan Pemerintahan Toar Palilingan SH, bisa merusak harmonisasi eksekutif dan legislatif.

“Saya melihat khusus posisi Sekwan Minut, karena proses-nya yang improsedural, tak se-suai dengan mekanisme un-dang-undang yang mengatur-nya, dampaknya bisa membuat hubungan legislatif dan ekse-kutif tidak harmonis. Jadi wajar jika ada yang berharap agar Baperjakat jangan merusak harmonisasi eksekutif dan legislatif yang berjalan baik selama ini,” jelas Palilingan kepada Komentar Rabu (30/01).
Akademisi Unsrat ini men-jelaskan, dalam UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda pasal 123 ayat 2 mengatakan bupati mengangkat dan memberhen-tikan sekretaris DPRD atas persetujuan DPRD. “Kasus ini, boleh dikata Baperjakat teledor jika DPRD tidak dikoordinasi-kan. Karena khusus posisi sekwan harus ada persetujuan mereka. Paling kurang performa tiga nama yang diusulkan. Jika ada penolakan dari dewan itu wajar sebagai mitra kerja. Kare-na yang namanya kegiatan pe-merintahan daerah, sesuai UU 32 Tahun 2004 adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pemkab dan dekab,” paparnya.
Seharusnya, kata Palilingan, Pemkab Minut secepatnya ber-koordinasi masalah Sekwan dengan DPRD supaya tidak ter-kesan DPRD diabaikan, sebelum muncul polemik baru dimana pemkab dinilai arogan.
Ketua DPRD Minut Sus Pange-manan, saat dikonfirmasi ke-marin menyatakan hal yang sa-ma. Bahkan menurutnya ini bukan soal siapa yang ditem-patkan. “Saya tidak perma-salahkan soal nama, tetapi soal mekanismenya. Saya yakin sekkab dan wabup tahu hal itu sebab mereka adalah birokrat-birokrat handal. Marilah kita kembali ke aturan, sebab justru di rolling perdana ini terjadi hal yang menyalahi aturan . Khusus sekwan kan sudah jelas aturan-nya,” tekannya.
Menurut Pangemanan, sebaik-nya untuk posisi sekwan dikem-balikan pada mekanismenya. “Sebagai kabupaten yang baru, mari kita lakukan semua tugas sesuai aturan yang ada supaya tidak terjadi polemik di masya-rakat. Kami kembalikan ke ek-sekutif, apakah khusus sekwan ini sudah sesuai dengan meka-nisme, sebab kalau kita salah dari pertama maka seterusnya akan salah,” ungkapnya. 
Disinggung apakah ada kemungkinan posisi sekwan akan direvisi, Pangemanan me-negaskan akan dikonsultasikan ke fraksi-fraksi. “Kita tidak se-enaknya menolak, sebab hal ini akan dikonsultasikan dengan fraksi-fraksi. Hanya yang harus ditekankan disini, Baperjakat harus melihat apakah ini sudah sesuai dengan mekanisme amanat undang-undang? Se-baiknya ada pertemuan untuk mengkoordinasikan hal ini,” tukasnya. 
Sementara, anggota Fraksi PDIP Dekab Minut Decky Wagey menegaskan untuk posisi Sek-wan, sangat berpeluang untuk direvisi. “Saya berpendapat, khusus untuk posisi sekwan itu berpeluang direvisi, sebab pengu-sulan penggantian yang dilaku-kan Baperjakat Pemkab Minut tidak melalui mekanisme atau prosedur yang diatur oleh Un-dang-undang. Bagaimana kita harus menerima suatu hal yang improsedural. Sama saja kita menyetujui langkah yang salah itu,” kata Wagey.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin