CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Minahasa Tenggara 

31 Januari 2008

Lantik SKPD, Pontoh Didesak Terapkan PP 41

 

 IKUTI BERITA LAIN

Ayam 3 Kaki Gemparkan Ratahan

Lintas Berita Mitra

Anggota DPRD Kabupaten Mitra, Hendrik Meydi Uguy ST mendesak Bupati Mitra Drs Albert Pontoh MM untuk segera melakukan pelantikan bagi SKPD-SKPD yang telah memenuhi syarat penerapan PP 41. 

Menurut Uguy, bila hal ini tidak dilakukan Pontoh otomatis akan berdampak negatif pada program-program di setiap SKPD yang statusnya kini masih kurang jelas.
Sementara Ketua KNPI Mitra Jones Suoth SPd di dampingi Jel-dy Kuhu mengatakan, harusnya pemkab sudah menindaklanjuti apa yang disampaikan mereka di hadapan legislative Mitra tentang status SKPD mengacu PP 41. “Dike-tahui bahwa semuanya (SKPD) su-dah ada anggaran operasional-nya, namun kenapa hingga kini belum juga dilantik,” tanya Uguy.
Sementara Ketua Gemma Mitra Viddy Ngantung meminta agar dalam pelantikan nanti bupati dan tim Baperjakat menentukan pejabat yang benar-benar ber-kompetensi serta memiliki kre-dibilitas dan kapabilitas pada po-sisinya. “Penting juga dilakukan evaluasi sejauh mana SKPD yang sekarang telah bekerja lebih dari 6 bulan namun didapati tidak maksimal, kiranya dapat dipikir-kan kembali peningkatan ki-nerjanya, sehingga pelayanan ke-pada masyarakat kelak tidak akan mengecewakan,” imbuh Ngantung.
Sementara itu Pemkab Mitra melalui Sekdakab Drs Adri Mokat hingga kemarin belum memas-tikan kapan pelaksanaan pene-rapan PP 41 ini mengingat belum ada perintah dari atasannya.(dax)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin