|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Mimbar dan Keagamaan |
01 Juli 2008
|
|
Ajaran Kristen tak Melarang
Perkawinan Antar Etnis
|
Kawin campur antar etnis atau bangsa rupanya kian marak dilakukan dewasa ini ternyata tidak dilarang dalam ajaran Kristiani. Demikian disampaikan Pdt Johan Manampiring yang merupakan Ketua Badan Muasyawarah Antar Gereja (Bamag) Manado. Kepada Komentar, Senin kemarin, Manampiring menegaskan hal tersebut tidak dipermasalahkan sepanjang Kristus yang menjadi Tuhan serta raja atas pernikahan tersebut.
Dikatakannya lagi, yang men-jadi persoalan dalam keluarga kawin campur seperti itu apa-kah setiap perbedaan adat, bu-daya maupun kebiasaan dapat diterima satu sama lain de-ngan bahasa kasih yang me-rupakan inti pengajaran Yesus bagi umat-Nya. “Sebab, dalam pernikahan Kristen hanya se-kali seumur hidup kecuali pasangan itu telah dipisahkan atau diceraikan oleh maut dan bukan oleh manusia,” ujarnya.
Ditegaskannya, nilai pernika-han adalah gambaran lembaga ilahi di dalam dunia karena da-lam pernikahan akan menurun generasi baru yang kudus yang akan mewarisi kerajaan Allah. “Sebab itu inti dari suatu perni-kahan adalah harus kudus. Apabila sepasang pengantin mengikrar janji hidup bersama, mereka harus tunduk pada ke-kudusan nikah. Inilah yang terpenting dalam suatu ikatan pasangan suami istri,” ujarnya menambahkan, selagi pasa-ngan kawin campuran itu me-menuhi persyaratan dan keten-tuan nikah tetap merupakan hal yang sah.
Berbicara soal kawin campur menurut Manampiring mema-ng berbeda jika ditinjau dari perspektif Yahudi. Di mana orang Israel tidak boleh meni-kah dengan yang bukan Yahu-di dengan alasan perbedaan agama. Bangsa Yahudi sangat fanatik terhadap agamanya oleh karena menyakini mereka adalah bangsa pilihan Allah, biji mata Allah dan umat kepu-nyaan Allah sementara yang di luar bangsa Israel dianggap kafir. Kedua, karena alasan ke-bangsaan di mana rasa nasio-nalisme adalah harga mati karena bangsanya sangat superior. Selain itu alasan kebudayaan di mana unsur tersebut sangat dekat dengan agama oleh karena sangat menjunjung hukum taurat.(gra)
|
|