CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

01 Juli 2008

Refleksi peringatan Hari Anti Narkoba Internasional
Penyalahgunaan Narkoba, Bahaya Laten yang Kasusnya Terus Meningkat(1)

 IKUTI BERITA LAIN

Tanggapan terhadap pernyataan R Mawikere
Penggalian Sejarah Pekabaran Injil Masuk Tanah Minahasa(5)

Kemacetan Depan Megamall dan Mantos Memprihatinkan

Menarik Keuntungan dari TFF

 

Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba telah lama ditabuh, meski demikian penyalahgunaannya tetap berlangsung sampai sekarang. Tak heran narkoba dijuluki sebagai bahaya laten yang sangat kuat. Mengapa? 
Oleh: Jones Oroh
Menurut hemat penulis, hal ini disebabkan karena masih beredarnya pengertian yang salah tentang narkoba. Kita sering mendengar slogan anti narkoba yang menyatakan Dunia Lebih Indah Tanpa Nar-koba. Benarkah? Coba kita cermati, apakah benar tanpa narkoba dunia akan indah? Contoh kecil, bagaimana kea-daan saudara-saudara kita yang sedang dioperasi di ru-mah sakit jika tidak menggu-nakan narkoba (anesti). Apakah akan indah? 
Alasan lainnya adalah res-pons penanggulangan yang di-jalankan selama ini oleh apa-rat penegak hukum kurang te-pat, sehingga proses pengung-kapan kasus lewat penangka-pan target masih lebih banyak kepada penggunanya daripa-da bandar atau pengedar. Pe-nanganan kasusnya pun iba-rat lomba lari marathon tak berjarak, meski garis finish-nya jelas kelihatan namun ja-lannya berliku-liku dengan berbagai simpangan, sehingga setiap kasus yang dihadapi peyelesaiannya tak pernah tuntas. Dengan kata lain ba-nyak pengguna narkoba yang tertangkap dan diadili (meski lebih tepat dikategorikan kor-ban), namun pengedarnya sa-ngat sulit terjamah.
Meski pengungkapan, pe-nangkapan sampai pengadilan tersangka gencar dilakukan, narkoba tetap subur pereda-rannya di masyarakat. Ironis-nya, ternyata lokasi yang di-anggap bersih dari narkoba sudah terkontaminasi. Mulai dari sekolah sampai penjara, dari kondektur sampai dokter, bahkan mulai dari penjahat, polisi sampai pejabat (terma-suk wakil rakyat yang duduk di DPRD) telah menikmati sa-jian narkoba. 
Tak ketinggalan dari pelajar hingga profesi pengajar pun ternyata terlibat dalam pere-daran gelap dan penyalahgu-naan. Upaya perburuan terha-dap penyalahgunaan narkoba yang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum yang di-back up oleh UU No 22 Ta-hun 1997 tentang Narkotika serta UU No 5 Tahun 1977 ten-tang Psikotropika bahkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlin-dungan saksi dan korban, tak mem-buat gentar para gembong narkoba untuk terus memproduksi dan mengedarkan barangnya. 
Tren perkembangan narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan 5 alasan yaitu: (1) Permintaan pasar yang terus meningkat; (2) Produksi nar-koba yang merata hampir di setiap negara; (3) Banyak jenis baru yang lebih berbahaya; (4) Derajat kesehatan masyarakat yang menurun; dan (5) Saat ini Indonesia bukan saja sebagai negara tempat pemasaran tapi juga sebagai negara produsen narkoba. 
Sejarah Perkembangan Narkoba di Indonesia
Berdasarkan data yang di-himpun penulis, penggunaan narkoba di Indonesia mulai dicatat pada tahun 199l. Meski demikian catatan lain menunjukkan bahwa sejak awal tahun 1617 sebagian masyarakat Indo-nesia sudah me-ngenal candu ya-ng dicampur de-ngan tembakau. Akhir abad ke-18, pernah juga dila-porkan pemerin-tah kolonial Be-landa mengimpor 87 ton opium dari India. Pada periode 1969-1973 narkoba yang dipakai di Indonesia dari jenis opioid (morfin dan ganja). 
Sedangkan pada tahun 1974-976, narkoba yang dipa-kai dan disalahgunakan selain opioid sudah bertambah je-nisnya yaitu barbiturat dan obat-obat tidur. Penggunaan jenis narkoba ini berlangsung hingga tahun 1979. 
Dan sejak tahun 1980 penyalahgunaan narkoba sudah meliputi ganja, bar-biurat, hypnotika, morfin, he-roin, psikotropika dan bela-kangan muncul ekstasi dan juga putauw dan shabu-shabu. 
Peredaran narkoba hingga sekarang lebih diperkaya dengan amfetamin, halusino-gen, pelarut, benzodiazepin, steroid anabolik dan meta-don.(bersambung)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin