|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
01 Juli 2008
|
|
Refleksi peringatan Hari Anti Narkoba Internasional
Penyalahgunaan Narkoba, Bahaya Laten yang Kasusnya Terus Meningkat(1)
|
Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba telah lama ditabuh, meski demikian penyalahgunaannya tetap berlangsung sampai sekarang. Tak heran narkoba dijuluki sebagai bahaya laten yang sangat kuat. Mengapa?
Oleh: Jones Oroh
Menurut hemat penulis, hal ini disebabkan karena masih beredarnya pengertian yang salah tentang narkoba. Kita sering mendengar slogan anti narkoba yang menyatakan Dunia Lebih Indah Tanpa Nar-koba. Benarkah? Coba kita cermati, apakah benar tanpa narkoba dunia akan indah? Contoh kecil, bagaimana kea-daan saudara-saudara kita yang sedang dioperasi di ru-mah sakit jika tidak menggu-nakan narkoba (anesti). Apakah akan indah?
Alasan lainnya adalah res-pons penanggulangan yang di-jalankan selama ini oleh apa-rat penegak hukum kurang te-pat, sehingga proses pengung-kapan kasus lewat penangka-pan target masih lebih banyak kepada penggunanya daripa-da bandar atau pengedar. Pe-nanganan kasusnya pun iba-rat lomba lari marathon tak berjarak, meski garis finish-nya jelas kelihatan namun ja-lannya berliku-liku dengan berbagai simpangan, sehingga setiap kasus yang dihadapi peyelesaiannya tak pernah tuntas. Dengan kata lain ba-nyak pengguna narkoba yang tertangkap dan diadili (meski lebih tepat dikategorikan kor-ban), namun pengedarnya sa-ngat sulit terjamah.
Meski pengungkapan, pe-nangkapan sampai pengadilan tersangka gencar dilakukan, narkoba tetap subur pereda-rannya di masyarakat. Ironis-nya, ternyata lokasi yang di-anggap bersih dari narkoba sudah terkontaminasi. Mulai dari sekolah sampai penjara, dari kondektur sampai dokter, bahkan mulai dari penjahat, polisi sampai pejabat (terma-suk wakil rakyat yang duduk di DPRD) telah menikmati sa-jian narkoba.
Tak ketinggalan dari pelajar hingga profesi pengajar pun ternyata terlibat dalam pere-daran gelap dan penyalahgu-naan. Upaya perburuan terha-dap penyalahgunaan narkoba yang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum yang di-back up oleh UU No 22 Ta-hun 1997 tentang Narkotika serta UU No 5 Tahun 1977 ten-tang Psikotropika bahkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlin-dungan saksi dan korban, tak mem-buat gentar para gembong narkoba untuk terus memproduksi dan mengedarkan barangnya.
Tren perkembangan narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan 5 alasan yaitu: (1) Permintaan pasar yang terus meningkat; (2) Produksi nar-koba yang merata hampir di setiap negara; (3) Banyak jenis baru yang lebih berbahaya; (4) Derajat kesehatan masyarakat yang menurun; dan (5) Saat ini Indonesia bukan saja sebagai negara tempat pemasaran tapi juga sebagai negara produsen narkoba.
Sejarah Perkembangan Narkoba di Indonesia
Berdasarkan data yang di-himpun penulis, penggunaan narkoba di Indonesia mulai dicatat pada tahun 199l. Meski demikian catatan lain menunjukkan bahwa sejak awal tahun 1617 sebagian masyarakat Indo-nesia sudah me-ngenal candu ya-ng dicampur de-ngan tembakau. Akhir abad ke-18, pernah juga dila-porkan pemerin-tah kolonial Be-landa mengimpor 87 ton opium dari India. Pada periode 1969-1973 narkoba yang dipakai di Indonesia dari jenis opioid (morfin dan ganja).
Sedangkan pada tahun 1974-976, narkoba yang dipa-kai dan disalahgunakan selain opioid sudah bertambah je-nisnya yaitu barbiturat dan obat-obat tidur. Penggunaan jenis narkoba ini berlangsung hingga tahun 1979.
Dan sejak tahun 1980 penyalahgunaan narkoba sudah meliputi ganja, bar-biurat, hypnotika, morfin, he-roin, psikotropika dan bela-kangan muncul ekstasi dan juga putauw dan shabu-shabu.
Peredaran narkoba hingga sekarang lebih diperkaya dengan amfetamin, halusino-gen, pelarut, benzodiazepin, steroid anabolik dan meta-don.(bersambung)
|
|