|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
01 Juli 2008
|
|
Lusa, Batas Akhir Pengambilan Formulir DPD
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah membuka pendaftaran perseorangan pe-serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pe-ngambilan formulir telah dibuka sejak beberapa hari terakhir ini, dan akan berakhir hingga Kamis (03/06), lusa.
Ketua KPU Sulut, Livie Allow SSos MSi mengatakan, proses pendaftaran DPD ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan dan Pen-calonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2009. “Untuk syarat-syaratnya bisa diketahui di kantor KPU dan formulir isian yang akan diisi pe-serta DPD,” jelas Allow, kepada koran ini, Senin (30/06).
Menurut dia, setelah peserta mengisi formulir, maka untuk pendaftarannya akan dibuka pa-da tanggal 10 Juli 2008 men-datang. “Untuk informasi lanjut peserta dapat memperolehnya di Kantor KPU Sulut,” katanya.
Allow mengatakan ada sejum-lah syarat yang harus dipenuhi peserta DPD perseorangan. Syarat-syarat tersebut mengacu pada peraturan KPU. Antara lain warga negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan, bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan RI, berpendi-dikan paling rendah tamat SMA, dan syarat lainnya.
Allow menambahkan, hingga Senin (30/06) kemarin, sudah ada 11 pengambil formulir pen-daftaran anggota DPD RI.(ftj)
|
|