|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
02 Juli 2008
|
|
Dari seminar di Hotel Formosa
Wakajati Ajak Masyarakat Waspadai Perdagangan Orang
|
Masyara-kat Sulut diajak untuk me-waspa-dai prak-tik perda-gangan orang, khusus-nya per-dagangan perempuan dan anak. Ajakan ini disampai-kan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, H Abdul Taufieq SH, dalam seminar bertajuk “Peningkatan Kesadaran Tentang Perdagangan Manu-sia Lintas Batas”, yang dige-lar di Hotel Formosa, Mana-do, Selasa (01/07).
Lebih lanjut Taufieq yang tampil sebagai salah satu na-ra sumber mengatakan, per-dagangan orang merupakan pengingkaran terhadap ke-dudukan hakiki manusia se-bagai subyek hukum, yang telah menimbulkan keseng-saraan dan penderitaan se-kaligus merendahkan marta-bat manusia. Karenanya, untuk menanggulangi segala akibat dari praktik ini, maka seluruh stakeholder harus mengambil langkah nyata sebagai upaya pencegahan, pemberantasan dan pemu-lihan korban perdagangan orang.
“Kejahatan perdagangan orang merupakan fenomena gunung es sehingga sukar untuk dideteksi karena me-merlukan keterampilan dan pengalaman untuk sampai pada pengungkapan kasus yang sebenarnya. Untuk itu, kerjasama masyarakat de-ngan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat pe-negak hukum sangat diper-lukan guna memberantas praktik perdagangan orang khususnya perempuan dan anak,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Mut-mainnah Umadji SH selaku panitia penyelenggara semi-nar mengatakan, seminar ini diikuti oleh para penegak hu-kum di antaranya jaksa, poli-si, hakim dan petugas imi-grasi. “Seminar ini akan di-lanjutkan dengan kegiatan pelatihan yang akan dilaksa-nakan dari tanggal 1 sampai 5 Juli 2008,” tutur Umadji kepada wartawan.
Ditambahkannya, seminar ini juga memba-has per-aturan perun-dang-un-dangan yang rele-van dengan kasus per-dagangan orang, perlindungan korban dan rehabilitasi, serta kerja-sama internasional dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. “Seminar dan pelatihan ini merupakan realisasi dari MoU antara Kejaksaan RI dengan Indone-sia Australia Legal Develop-ment Facility (IALDF) tentang kerjasama program pembe-rantasan kejahatan lintas negara (Trans National Cri-mes/TNC) yang ditanda ta-ngani pada tahun 2005 lalu,” pungkas Umadji.(uly)
|
|