CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Minut  

02 Juli 2008

Hasil audit BPK tahun 2007
Minut Kantongi 12 Item Dugaan Penyimpangan 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dari peringatan HUT Bhayangkara ke-62
Wujudkan dan Buktikan Bahwa Polisi Pelayan Masyarakat!
Jarang Sidak, PNS Jadi Malas
Diknas Minut Turunkan Tim Usut Dugaan Pungli Ijazah

Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Minut di tahun 2006, ternyata tidak diikuti di tahun 2007. Buktinya, hasil pemeriksaan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VI, Perwakilan BPK RI di Manado Nomor: 57/LHP-TT/XIX.MND/II/2007 Tanggal: 09 Desember 2007, terdapat 12 item temuan dugaan penyimpangan keuangan.

Temuan tersebut tersebar di sejumlah SKPD di Pemkab Mi-nut. Sebagaimana data dari situs resmi www.bpk.go.id, temuan tersebut dibeberkan pada halaman 14-69. Se-mentara itu, Sekretaris Dae-rah Minut, Dra Dientje Tom-bokan MSi saat dikonfirmasi Selasa (01/07) mengatakan, hingga kini pihak Pemkab Minut belum menerima laporan hasil audit BPK. “Nanti saya cek apa hasil audit itu sudah diterima atau belum. Anda-anda tahu dari mana,” tanya Tombokan ke-pada sejumlah wartawan.
Hanya saja, kata Tombokan, pihaknya siap menindak-lanjuti temuan tersebut dan jika harus ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hal itu harus dilakukan.
“Jika memang diinstruksi-kan harus ada TGR maka itu harus dilaksanakan,” ungkap Tombokan.
Sebagaimana rekomendasi BPK RI terhadap temuan ter-sebut di atas, Bupati Minaha-sa Utara dimintakan BPK RI agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sebagai-mana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.(irv)


Temuan BPK RI Tahun 2007 di Minut 
1. Bantuan Operasional Sekolah dari APBD sebesar Rp 32.761.000,00 Belum
Dipertanggungjawabkan
2. Terdapat Pemungutan Pajak yang Belum Disetorkan ke Kas Negara Sebesar Rp 15.939.000,00 dan Terdapat Pemungutan Pajak yang Tidak Semestinya sebesar Rp 32.361.000,00
3. Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Bangunan Sekolah Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Terdapat Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi dalam RAB Senilai Rp 39.968.897,28
4. Realisasi Pengadaan Buku Melalui Dana Alokasi Khusus Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Nota Pesanan Barang, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp 333.750.000,00
5. Pengadaan Sarana Multimedia tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Terdapat Kemahalan Harga atas Printer dan CD Interaktif sebesar
Rp 138.873.328,00
6. Pengadaan Meubelair Melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2007 Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kemahalan Harga sebesar Rp 667.800.000,00
7. Terdapat Penambahan Item Biaya yang Tidak Semestinya dalam Rencana Anggaran Biaya Kontrak Pengadaan Kendaraan Roda Dua yang Mengakibatkan Kerugian Daerah sebesar Rp 5.625.000,00
8. Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Kontrak-Kontrak Kegiatan Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum yang Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Seluruhnya sebesar Rp 132.199.844,00
9. Terdapat Kemahalan Harga atas Pengadaan Alat dan Perlengkapan Kantor
(Elektrikal) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara sebesar
Rp 51.506.240,00
10. Terdapat Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Senilai Rp 24.099.748,30 pada Beberapa Kontrak yang Tidak Didukung dengan Amandemen
11. Pekerjaan yang Dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Bestek sebesar
Rp 102.187.677,97
12. Terdapat Komponen Biaya Quality Control/Mutual Check dalam RAB Pekerjaan Pendahuluan yang Tidak Semestinya Diperhitungkan dalam Kontrak Seluruhnya sebesar Rp 31.750.000,00. (sumber: www.bpk.go.id)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin