|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
03 Juli 2008
|
|
KPU Sulut perpanjang waktu pendaftaran calon DPD
Pemilu akan Digelar 9 April 2009
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan untuk meng-geser hari pencoblosan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009, dari 5 April 2009 menjadi 9 April 2009. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary. Dengan begitu, beberapa tahapan pemilu juga akan mengalami perubahan jadwal.
“Tanggal pencoblosan dige-ser antara 8 April atau 9 April. Tapi tanggal 9 yang kuat,” ujar Anshary kepada wartawan, usai mengikuti rapat kerja de-ngan anggota Komisi II DPR RI, Rabu (02/07) kemarin.
Pertimbangan pengunduran waktu tersebut, katanya, agar KPU mempunyai waktu yang lebih banyak dalam memper-siapkan tahap-tahap dalam pelaksanaan pemilu tersebut. “Ya tentu saja perubahan ini akan berdampak pada per-ubahan jadwal tahapan pemi-lu lainnya,” ujarnya.
Soal perubahan hari penco-blosan pemilu menjadi tanggal 9 April ini juga dibenarkan Ketua KPU Sulut, Livie M Allow SSos MSi. Menurutnya, de-ngan perubahan tersebut akan berdampak pada penyesuaian beberapa tahapan pemilu.
Salah satu yang penting, kata Allow, adalah perpanjangan waktu pendaftaran calon perse-orangan DPD menjadi tanggal 14 Juli 2008 ini. “Sebelumnya, jadwal awal menyebutkan pen-daftaran calon anggota DPD RI dibuka sampai tanggal 10 Juli. Tetapi dengan adanya perubah-an jadwal pencoblosan, maka pendaftaran calon DPD diper-panjang hingga tanggal 14 Ju-li,” tukasnya.(kcm/ftj)
|
|