|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
02 Juni 2008
|
|
Tewu: PDS Terbuka
bagi Caleg Muslim
|
Pernyataan menarik di-lontarkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu. Politisi berdarah kawanua ini me-ngatakan, menatap Pemilu 2009 mendatang, PDS akan memberikan peluang bagi kaum Muslim untuk menjadi calon legislatif (caleg).
“PDS mengimbau agar ma-syarakat tidak terkecoh dengan simbol-simbol yang melekat pada partai,” kilah Tewu kepada wartawan di Ja-karta, akhir pekan lalu (30/05). Menurutnya, semangat ‘keterbukaan’ tersebut dilaku-kan agar target yang diusung PDS bisa lolos Electoral Thres-hold (ET) dan Parliamentary Threshold (PT) di Pemilu 2009 mendatang.
“Kami akan terbuka untuk siapa pun karena PDS adalah partai nasionalis kebangsa-an,’’ tukasnya. Sikap membu-ka diri yang dilakukan PDS tersebut, kata Denny, menun-jukkan bahwa partai yang berbasis agama sudah tidak relevan lagi di pemilu 2009. Yang manjur saat ini adalah partai berbasis nasional, aku-nya. “Partai berbasis religius (eksklusif) itu secara bertahap sudah tidak laku lagi, untuk itu yang berbasis nasionalis (inklusif) yang lebih diton-jolkan,” kata Koordinator Tim Terpadu Pemenangan Pemilu DPP PDS ini.
Dia juga mengatakan, PDS kini membuka ruang kepada seluruh kadernya untuk ber-saing secara sehat dalam mengikuti proses pencalegan. Apalagi PDS menawarkan suara terbanyak bagi caleg di pemilu mendatang.”Wacana PDS akan memilih suara terbanyak bagi caleg di Pemilu 2009 tertuang dalam dialog Bappilu di DPP. Tentunya usulan suara terbanyak ada-lah aspirasi dari masyarakat dan didukung oleh pengurus-pengurus di daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Denny juga membantah bah-wa di balik rujuknya dua pim-pinan yaitu Ruyandi Hutasoit dan kubu Rahmat Manulang, akan berujung loncat pagar kadernya. “Saya kira tidak ada kader loncat pagar ke partai lain. Soalnya masing-masing pimpinan sudah menyatu dan berkomitmen untuk membe-sarkan partai,” katanya. Na-mun jika memang ada yang loncat pagar, pihaknya tidak bisa menghalangi, karena itu merupakan hak politik.(zal)
|
|