|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
02 Juni 2008
|
|
SCW: Seriusi Kasus Bungki dan DAK Diknas
Minahasa
|
Kasus dugaan korupsi PD Pembangunan yang menyeret BF alias Bungki sebagai tersangka serta kasus DAK Diknas Minahasa yang menyeret JS alias Jantje sebagai tersangka, harus jadi perhatian serius pihak Pengadilan Negeri Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulut. Hal ini diungkapkan Ketua Litbang Sulut Coruption Watch (SCW), Harold Lumempouw SH, Minggu (01/06).
Menurutnya, perhatian serius diperlukan karena kedua kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai Pasal 25 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah menjadi bagian dari dasar lembaga Pengadilan dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Artinya Tipikor harus mendapat perhatian serius dari lembaga penegak hukum,” terang Lumempouw.
Dikatakan Lumempouw, dalam kasus dugaan penyimpangan DAK (Dana Alokasi Khusus) Diknas Minahasa tahun 2006, status JS sudah cukup lama jadi tersangka. Bahkan JS sudah ditetapkan sebagai tersangka saat kasus ini masih ditangani pihak Kejari Tondano.
Karena itu, menurut Lumempouw, pihak kejaksaan sudah sepatutnya memproses izin penahanan terhadap tersangka kendati yang bersangkutan adalah pejabat. “Termasuk penahanan terhadap mantan Bendahara Diknas Minahasa, KM alias Katrien yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Lumempouw.
Diketahui, pada bulan Maret 2008 lalu JS sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejati Sulut untuk dimintai keterangan terkait kasus DAK Diknas Minahasa. JS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2008 ketika kasus ini masih ditangani oleh pihak Kejari Tondano.
Sedangkan kasus PD Pembangunan pada 15 Mei 2008 lalu secara resmi dihentikan oleh Pengadilan Negeri Manado, karena kondisi kesehatan Bungki dinilai tidak memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Persidangan kasus ini sendiri telah terhenti sejak Januari 2007 lalu.(uly)
|
|