|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
02 Juni 2008
|
|
Lapar Tanah: Kompetisi Kepentingan Warga, Investor dan Pemerintah(1)
|
Masalah tanah dalam sepuluh tahun terakhir ini menjadi masalah yang pelik dengan ditandai oleh semakin banyaknya sengketa atau kasus atas tanah. Kasus-kasus tanah yang timbul juga berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Kalau dulu umumnya kasus atau sengketa tanah kerap berkaitan dengan warisan atau pembagian, batas atas tetangga atau pendudukan atas tanah yang lama dibiarkan; kini kasus tanah yang muncul lebih sering berkaitan dengan proyek-proyek investasi atau pembangunan yang dilakukan baik oleh investor (swasta) maupun pemerintah.
Oleh: Yustinus Sapto Hardjanto
Dengan demikian kasus yang muncul akan melibatkan banyak pihak di mana di da-lamnya ada pemilik lahan (plus pemanfaatnya), investor dan pemerintah. Proyek-proyek in-vestasi atau pembangunan yang terus digalakkan sampai dengan saat ini umumnya membutuhkan lahan yang lu-as, mulai dari puluhan, ratu-san bahkan ribuan hektar.
Maka jumlah warga lokal yang terlibat dalam sebuah kasus atau persengketaan akan sangat banyak. Perma-salahan yang akan muncul akibat pengambilalihan lahan untuk proyek investasi atau pembangunan adalah banyak warga akan kehilangan lahan tempat mereka membangun kehidupan, serta akses atas lingkungan atau wilayah yang kelak akan berubah fungsi.
Dari kebanyakan kasus atau sengketa tanah yang sempat menyeruak, terlihat bahwa ada kompetisi yang tidak seim-bang, di mana warga atau rak-yat selalu berada dalam posisi yang lebih lemah dan tidak terlindungi.
Atas nama dan untuk pem-bangunan maka ratusan bah-kan ribuan jiwa penduduk ha-rus merelakan tanah tempat tinggal dan lahan pertanian-nya. Tanah bagi sebagian be-sar dari mereka merupakan kekayaan yang sangat berarti atau harta yang sangat ber-harga.
Meski ada kecenderungan fungsi tanah yang diperun-tukkan untuk pertanian se-makin lama semakin menge-cil, namun fungsi sebagai tempat tinggal, tempat istira-hat dan jaminan untuk ke-langsungan masa depan kelu-arga masih amat dominan.
Dengan demikian tanah me-rupakan tempat bagi warga untuk menanamkan kekuatan dan keamanan dari sisi sosial, kultural, ekonomi dan politik. Oleh sebab itu pelepasan hak atas tanah biasanya terjadi le-bih karena keterpaksaan. Oleh sebab itu kehilangan hak atas tanah bisa menjadi ‘kia-mat’ kecil untuk mereka, apa-lagi jika itu terjadi bukan atas kehendak mereka sendiri.
Kini semakin banyak masya-rakat harus meninggalkan tanah di mana dia menggan-tungkan kehidupannya ka-rena kepentingan pembangu-nan waduk, bendungan, pa-brik/industri termasuk di da-lamnya perkebunan dan per-tambangan, perumahan, pu-sat perbelanjaan, jalan tol dan lain sebagainya.
Berapa besaran perubahan kepemilikan tanah dari warga kepada pemodal yang meru-pakan ‘tuan tanah’ baru mungkin sulit untuk disajikan, karena jarang ada lembaga atau orang yang berniat untuk melakukannya.
Namun yang pasti sangatlah besar terbukti dengan se-makin meningkatnya jumlah petani ‘gurem’ (petani yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar) dan petani peng-garap di berbagai daerah.
Gejala proletarisasi ini terja-di sampai di pedesaan, yang mana banyak penduduk asli-nya telah kehilangan tanah miliknya karena berpindah dalam penguasaan ‘para cu-kong’ yang rakus mencaplok tanah untuk ditumpuk seba-gai modal mencari keuntu-ngan.
Jumlah tanah yang jatuh dalam penguasaan para pe-modal akan menjadi lebih be-sar lagi jika kita menambah-kan ‘pencaplokan’ tanah-ta-nah ulayat/adat dari suku atau masyarakat tradisional oleh investor pada industri perhutanan (kayu) dan per-tambangan.
Barangkali jutaan hektar tanah yang secara tradisio-nal ada dalam pangkuan atau dimiliki oleh masyara-kat adat telah berada di da-lam penguasaan investor, berubah fungsi dan kemu-dian terdegradasi menjadi la-han-lahan kritis akibat eko-sistem yang ada di dalamnya habis dibabat oleh operasi perusahaan kayu dan tam-bang di seluruh pelosok nu-santara ini.
Sejatinya pengalihan fungsi dan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada investor tidak akan bermasalah sean-dainya pemerintah sebagai pihak penengah mampu me-nyediakan regulasi yang men-jamin ketahanan hidup pihak warga ‘yang tergusur’.
Kasus yang kerap muncul adalah, adanya ketidakpuasan dari pihak warga atas ganti ru-gi yang diberikan kepada in-vestor atas tanah yang diam-bilnya.(bersambung)
|
|