HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

03 Juni 2008

SHS: Depot Pertamina tidak akan pindah ke Gorontalo
Pimpinan Komisi VII: Pertamina Langgar UU


Penghentian secara sengaja selama enam jam lebih distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) di Sulut oleh Perta-mina, dinilai sebuah bentuk pelanggaran terhadap Un-dang-undang (UU). “Itu pelanggaran UU. tidak ada alasan distribusi BBM dihentikan karena ada persoalan internal,” tandas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana kepada Komentar di Jakarta, kemarin (02/06). 

Menurut pentolan Partai De-mokrat yang dekat dengan Presiden SBY ini, Pertamina diamanatkan dalam UU, agar memberi pelayanan BBM terhadap masyarakat atau publik. Sutan menilai, per-soalan lahan yang dieksekusi bukan halangan untuk meng-hentikan distribusi BBM. “Itu persoalan internal. Jangan akibat tersebut, rakyat seng-sara,” tandasnya.
Apalagi setelah diketahui, lahan Depot Pertamina itu be-lum diserahkan kepada ahli waris dan pihak pengeksekusi (PN Bitung) menjamin tidak akan menghambat distribusi BBM. Tapi anehnya, Pertami-na malah secara sepihak mengambil inisiatif untuk menghentikan distribusi BBM dengan mengambil kesim-pulan sendiri. 
Terhadap persoalan ini, Sutan meminta Kepala Depot Perta-mina agar diberi sanksi tegas terhadap persoalan tersebut. “Pejabat yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas, yakni berupa sanksi pencopotan dari jabatan,” tandasnya. 
Sementara, soal berhembus kabar bahwa Pertamina bakal memindahkan depotnya ke Gorontalo, dibantah Guber-nur Sulut, Drs SH Sarunda-jang (SHS). “Saya minta agar persoalan ini tidak didrama-tisir, apalagi direkayasa. Be-gitu juga dengan rencana bahwa depot akan dipindah-kan ke mana-mana. Itu sa-ngat tidak mungkin. Kebu-tuhan masyarakat Sulut dan pasar BBM besar sekali. Se-hingga Pertamina akan lebih rugi lagi kalau memindahkan depot. Itu tidak masuk akal,” ungkap Sarundajang.
Kendati secara tegas dikata-kan Sarundajang bahwa depot tak bakalan dipindah-kan, namun tidak menutup kemungkinan depot akan dialihkan ke wilayah lainnya, namun masih dalam lingkup di daerah ini. “Kalau dipindah di daerah lain, itu tidak ba-kalan dilakukan Pertamina. Namun kalau pindah ke lo-kasi atau tempat lain (Di Su-lut), itu bisa saja. Dengan ca-tatan tidak keluar dari daerah ini,” katanya seraya menam-bahkan, kemungkinan ini tak bakalan dilakukan, menyusul adanya pertemuan antara seluruh pihak terkait yang rencananya akan dilakukan Selasa (03/06) ini, di mana dalam kesempatan ini akan diupayakan kembali negosiasi yang pada akhirnya akan diikuti dengan pembayaran. 
“Kita harus optimis, jangan sampai dalam persoalan ini ada miscommunication. Ka-rena itu kepada semua pihak, baik itu ahli waris PT Perta-mina dan Pemkot Bitung un-tuk sadar. Artinya, dapat me-nempatkan persoalan ini sebagai bagian yang tak dapat terpisahkan dari kepentingan masyarakat. Jadi saya minta jangan didramatisir. Marilah kita sama-sama lebih ber-sinergi,” kuncinya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Sulut Drs Syachrial Da-mopolii meminta agar Peme-rintah Propinsi Sulut melalui Gubernur Sarundajang dan Pemerintah Kota Bitung melalui Walikota Hanny Son-dakh, untuk arif menyikapi persoalan ini. “Ini menyang-kut komodoti strategis yang bisa menimbulkan kemarah-an rakyat apabila tidak segera disikapi dengan arif dan bi-jaksana. Jadi saya meminta gubernur dan Walikota Bitung untuk arif dan bijak menyika-pinya,” tandas Yal penuh arti. 
Katanya lagi, sebagai wujud kepedulian DPRD Propinsi Sulut, dia akan segera me-layangkan surat resmi kepada Gubernur Sulut, untuk me-minta secepatnya menyele-saikan persoalan tersebut. Sebab ini bisa mengancam stabilitas daerah. “Ya, persoal-an Pertamina ini tidak bisa dianggap enteng dan harus segera disikapi secara serius. Mengapa, karena imbasnya rakyat bisa marah. Tentu ini akan berpengaruh terhadap stabilitas,” pungkasnya.
Sebelumnya Pengacara dari ahli waris, Noldy Sulu SH mengatakan, karena eksekusi sudah berlangsung, maka tidak akan ada lagi negosiasi atau pembayaran soal lahan. ‘’Jika terjadi, itu namanya me-langgar aturan,’’ katanya. Yang memungkinkan terjadi, kata dia, jika lahan itu sudah dise-rahkan pihak pengadilan ter-hadap ahli waris. ‘’Nah, sete-lah itu baru bisa dialihkan atau diperjualbelikan,’’ katanya seraya mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu tiga bulan bagi Pertamina untuk angkat kaki jika nantinya lahan itu sudah diserahkan kepada ahli waris dari pihak pengeksekusi.(dav/zal/eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin