|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Selatan
|
03 Juni 2008
|
Ribuan PNS di Ka-bupaten Minsel harus bisa bersabar guna me-nantikan pembayaran gaji 13 atau biasa disebut uang kaget. Pasalnya hingga Senin (02/06) kemarin Pemkab Minsel belum mengkan-tongi Juknis (Petunjuk Teknis) proses pembayaran gaji 13 dari Departemen Keuangan.
Disampaikan Kepala Dinas Ke-uangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Minsel, Drs Boy Pandei-rot, meski ribuan PNS di Minsel sudah sangat mengharapkan adanya penyaluran dana gaji 13 tersebut, terlebih saat ini ke-butuhan keluarga semakin tinggi dengan terjadinya kenaikan BBM, namun dikarenakan hingga saat ini belum diterima Juknis soal pembayaran gaji 13 maka pi-haknya belum bisa mengabulkan keinginan pegawai Minsel.
Dijelaskan Pandeirot, apabila dalam waktu dekat ini Juknis sudah turun otomatis pihaknya langsung menyalurkan seluruh gaji 13 itu.(pen)
|
|