|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Utara
|
03 Juni 2008
|
Kasus yang menimpa Cornelis Worang terkait dugaan kepemilikan senjata illegal, nampaknya sangat mempengaruhi karir politiknya. Buktinya DPP Partai Persatuan Daerah (PPD) dalam SK No: 21/SK/DPP-PPD/V/2008 memutuskan mem-PAW-kan Cornelis Worang.
Informasi terakhir, SK yang ditandatangani 28 Mei 2008 tersebut, telah ditindaklanjuti dengan pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Cornelis Worang kepada Nouke Paat yang sudah dimasukkan suratnya ke sekretariat DPRD Minut.
Sebelumnya DPP PPD telah mengeluarkan Sk pemberhentian dengan tetap keanggotaan Cornelis Worang di PPD. Nouke Paat saat ditemui Komentar mengatakan, pihaknya sudah memasukan berkas usulan PAW tersebut ke sekretariat DPRD Minut. “Satu harapan, Pimdekab Minut segera menindaklanjuti hal tersebut,” tukas Paat.
Sementara Sekretaris DPRD Minut Maxmillian Purukan saat dikonfirmasi menegaskan baru mendengar sudah ada surat yang masuk terkait masalah tersebut. “Hanya saja saya belum membacanya, dan belum ditindaklanjuti mengingat baru kembali dari tugas di luar daerah,” tegas
Purukan.(irv
|
|